LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ayah Perkosa Anak Tiri Sebanyak 3 Kali, Kades Anggai Diduga Lindungi Pelaku

Rabu, 19 Mei 2021 | 12:16 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1701

HALSEL,Liputan-Malut.com- Nasib naas dialami salah satu anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Pasalnya, ayah tirinya berinisial MP nekat memperkosa anak tirinya berusia 12 tahun. 

Kasus pemerkosaan itu diungkap oleh orang tua korban, Ernawati Selasa (18/5/2021) kemarin. Ernawati mengatakan kejadian ini sudah terjadi mulai dari tahun 2019 lalu dan baru-baru saja ini dia melihat secara langsung melihat kejadian itu. 

“Saya lihat dengan kasat mata saya sendiri yakni pada tanggal (5/05/2021) tepatnya dalam bulan suci Ramadhan, ketika saya mau membangunkan anak sahur, dan ketika masuk di kamar saya melihat suami saya membuka celana anaknya,”ungkap Ernawati 

Ernawati menuturkan, kejahatan yang di buat suaminya inisial MP terhadap anak tirinya itu ternyata sudah 3 kali, karena tidak terima dengan perlakuan suaminya, Ernawati langsung melaporkan ke Polsek Pulau Obi tanggal 9 Mei 2021 baru-baru ini. Sebab, aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh MP alias Mulkam terhadap anak tirinya itu diduga kuat dengan cara mengancam karena setiap kali melakukan selalu menggunakan barang tajam (parang). “Saya takut makanya saya sudah laporkan kasus ini di Polsek Obi,”ujarnya

Ironisnya, Kejahatan yang dibuat pelaku MP itu dapat perlindungan dari kepala Desa setempat karena Ernawati mengaku kepala Desa Anggai, Kamarudin tukang memerintahkan kepada orang tua korban untuk mencabut perkara. “Apabila tidak cabut maka jangan perna ketika ada hal yang terjadi lagi jangan perna meminta bantu lagi,”ancam Kades

Karena ada ancaman dari Kadis maka Ernawati mengaku sudah beberapa hari ini dia tidak menempati rumah nya lagi dan akhirnya tinggal di rumah keluarga karena takut ada tekanan dari kepala Desa.   

“Saya juga merasa tertekan dari kepala desa dan dari dong pe keluarga jadi saya tidak bisa tinggal di rumah, Kades juga bilang saya itu keras kaya batu jadi saya takut saat ini,”tambah Ernawati

Ernawati menambahkan, dari pihak polisi memberi waktu selama 3 hari untuk membujuk ibu korban hingga Kamarudin selaku kades anggai mendatangi ibu korban itu dan membujuk. 

Sementara Kepala Desa Anggai dikonfirmasi via telpon seluler mengaku dirinya juga ikut membantu. “Saya juga bantu lapor korban ke Polsek singkat Kades,”ujar Kades

Kapolsek Kecamatan Obi, IPDA. Sukraen terkait masalah tersebut dia membenarkan adanya laporan pencabulan tersebut dan tersangka inisal MP  sementara korban berinisial S.

“Apa bila terbukti pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU No : 17 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No : 35 tahun 2014 ttg perubahan kedua atas UU No : 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak.”tegas Kapolsek (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by