LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Aniaya Wartawan, PWI Dan KJH Desak Proses Kades Bisui Bertingkah Preman

Jumat, 1 Mei 2020 | 10:41 pm
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 699

LABUHA,Liputanmalut.com- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Kekerasan itu terjadi pada Jumat (1/5/2020), tepatnya di Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, pada saat wartawan melakukan peliputan terkait dengan dana COVID-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020.

Wartawan yang mengalami kekerasan yakni Sahril Helmi, yang diketahui sebagai wartawan disalah satu media online Kabar Daerah.com, yang saat ini bertugas di Kabupaten Halsel itu dianiaya oleh Kepala Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, Sudirman Hi. Muhammad, yang saat ini telah dilaporkan ke Polsek Kecamatan Gane Timur.

Sahril mengaku, dirinya dipanggil terkait dengan pemberitaan salah satu edisi yang dimuat sebelumnya terkait dengan dana COVID-19 Desa Bisui, hanya saja, setibanya Sahril di Kantor Desa Bisui, langsung disambut dengan kekerasan oleh Kepala Desa Bisui Sudirman Hi. Muhammad.

Aksi preman yang dilakukan oleh Kepala Desa Bisui Sudirman Hi. Muhammad, mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halsel dan Komunitas Jurnalis Halsel.

Melalui Sekertaris PWI Halsel Nandar Djabid, pihaknya kepada aparat kepolisian agar dapat memproses kasus kekerasan yang dialami salah satu wartawan di Halsel. “Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera mengadili pelaku penganiayaan terhadap wartawan,” tutur Nandar

Kades Bisui Saat menganiaya Wartawan, Sahril Helmy

Nandar mengatakan, seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang pers, pada pasal 18 terkait dengan ketentuan pidana, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Kades jangan bertingkah seperti preman lah, kami sangat sayangkan sikap Kepala Desa Bisui, yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kami minta Kades diproses sesuai ketentuan yang berlaku” Pungkasnya mengakhiri.

Terpisah Kapolsek Gane Timur, Iptu. Muh. Arsad, ketika dikonfirmasi dirinya membenarkan bahwa ada laporan dari salah satu wartawan atas nama Sahril Helmi, dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, Sudirman Hi. Muhammad. “Kami sudah terima laporannya dan sesegera mungkin akan melakukan penyelidikan,” kata Muh. Arsad (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by