LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Abaikan PP 53 Tahun 2010, 3 Bulan Kabid P3AKB Tidak Berkantor

Selasa, 14 Juli 2020 | 4:31 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1167
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Halsel (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati dalam peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS ditegaskan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Namun, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Halsel, salah satunya Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (P3AKB), Hj. Erna Yusup yang juga istri Kadis DPMD Halsel, Hi Bustamin Soleman ini meninggalkan tugas sejak pertengahan bulan Ramadhan atau bulan Mei lalu dan hingga bulan Juli ini belum juga kembali ke Halmahera Selatan untuk melaksanakan tugas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Halsel, Aisyah Badaruni ketika dikonfirmasi Redaksi Liputan Malut, terkait stafnya yang tidak masuk kantor berbulan-bulan itu dia mengaku Kabid P3AKB, Hj. Erna Yusup saat ini lagi di Ternate tetapi dirinya sudah meminta kepada agar yang bersangkutan kembali dan melaksanakan tugas karena sudah masuk bulan ketiga.

“Iya dia (Hj Erna) masih di Ternate karena suaminya juga sementara karantina di Bacan karena positif Covid 19 jadi masih karantina. Kalau Hj Erna saya sudah hubungi untuk pulang tetapi sampe serakarang belum kembali,” pungkasnya (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by