LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

136 KK Di Desa Mano Terima BLT Cuman Rp. 450. Bupati Diminta Pecat Kades Fahrudin La Maca

Jumat, 24 Juli 2020 | 6:56 am
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1261

HALSEL,Liputan-Malut.com- Puluhan Masyarakat Desa Mano Kecamatan Obi Selatan Selasa, (21/07/2020) kemarin datang ke Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan menuntut Kepala Desa Fahrudin La Maca menepati janji terkait keadilan pembagian BLT-DD.

Pasalnya, pembagian BLT oleh Pemerintah Desa Mano Kecamatan Obi Selatan beberapa hari lalu dinilai bermasalah karena memicu konflik dikalangan nasyarakat. Pemicu masalah itu berawal karena 136 Kepala Keluarga (KK) yang terdata sebagai penerima harus menanda tangani surat pernyataan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari dan harus dibagikan Rp. 450.000 kepada tiga KK lainnya yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan itu.

“Sebelum uang itu diserahkan, 136 Kepala Keluarga penerima BLT harus tanda tangan kesepatakan untuk tidak lakukan tuntutan lagi. Uang yang masyarakat terima itu ada rp.450.000 dan ada yang Rp. 100.000. Uang itu dikasi sesuka hati karena mereka berfikir kebijakan ada di Kades maka seenaknya mau kasih berapa,” kata Muhamad saat dikonfirmasi Rabu, (22/07/2020) dua hari lalu di Labuha

Menurutnya, teknik pembagian yang dilakukan Pemerintah Desa Mano inilah yang menjadi salah satu faktor pemicu keresahan Masyarakat hingga menuntut Kepala Desa Fahrudin La Maca meninjau kembali mekanisme pembagian BLT. “Jadi, kami mendesak Kades Fahrudin mengklarifikasi atau menyelesaikan permasalahan yang terjadi dikalangan Masyarakat. Kami juga meminta Bupati berhentikan Kades Mano karena tidak adil dalam penyaluran BLT,”tambah Muhammad

Ketua BPD Mano, Laeri MB mengatakan, mekanisme pembagian BLT tersebut tidak sesuai aturan serta melanggar permendes nomor 6 tahun 2020, karena pembagian BLT mendapat banyak protes dari warga, sehingga musyawarah Desa kusus yang menjadi dasar pemerintah Desa untuk validasi dan finalisasi serta penyaluran dan pembagian bantuan itu di anggap tidak sah dan cacat secara hukum.

“Pembagian itu Kades pilih kasih karena masyarakat yang mampu diberikan dan masyarakat yang tidak mampu tidak di kasih. Saya sempat persoalkan masalah itu pada saat musyawarah tetapi mereka tidak mendengar aspirasi saya,” pungkasnya (Jul)

Berita Lainnya