LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Catatan Aksi Kriminal yang Dilakukan Oknum Mitra Taksi Online

Rabu, 14 Februari 2018 | 7:42 am
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 458

JAKARTA, KOMPAS.com – Keberadaan taksi online di Jakarta dan sekitarnya agaknya semakin menjadi primadona. Banyak warga yang kemudian beralih menggunakan taksi online untuk berpergian.

Dengan tarif yang terprediksi dan cenderung murah, promo-promo yang menggiurkan hingga jaminan keamanan yang ditawarkan perusahaan taksi online tentu membuatnya kian diminati.

Warga merasa aman karena dalam aplikasi taksi online terdapat identitas lengkap mitra taksi online yang dapat langsung diawasi pihak perusahaan. Dengan alasan ini, mungkin sebagian besar orang akan berpikir mengendarai taksi online adalah pilihan yang paling aman.

Namun beberapa waktu belakangan ini publik dikejutkan dengan berbagai tindak kriminal oknum mitra taksi online kepada para penumpangnya. Berikut cacatan kriminal oknum taksi online yang dirangkum Kompas.com.

Pemerasan yang melibatkan pengemudi taksi online terjadi di Tangerang pada Juli 2017. Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pengemudi GrabCar bernama Riyan Arterino (27) yang memeras mahasiswa berinisial NS di kawasan Pondok Rumput, Bogor.

Riyan mengancam NS akan menyebarkan video panasnya bersama sang kekasih. Riyan merekam aksi panas itu saat NS dan kekasihnya diantar pelaku pada Juli 2017.

Riyan saat itu meminta uang sebesar Rp 1,5 juta agar video panas itu tak disebarkan ke publik.

Hal serupa terjadi lagi beberapa bulan setelahnya. Polsek Kelapa Dua mengamankan Surya Wijaya (25), seorang pengemudi Uber Car. Dia ditangkap setelah memeras dan mengancam salah seorang penumpang perempuan yang pernah diantarkannya beberapa waktu sebelumnya.

“Saat korban naik taksi Uber dari pesanan temannya tanggal 14 Agustus 2017 lalu, pelaku menyimpan nomor ponsel korban. Setelah mengantar, pelaku mengaku fotografer dan meyakinkan korban bisa menjadi model dengan bantuan dirinya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ahmad Alexander kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2017).

Singkat cerita, tutur Ahmad, setelah dibujuk pelaku, korban akhirnya bersedia untuk menjadi model foto. Kemudian korban mengirimkan beberapa foto kepada Surya. Bahkan di beberapa foto korban berpose hanya dengan mengenakan pakaian dalam.

Namun, ternyata semua hanya akal-akalan pelaku. Dia kemudian malah menggunakan foto-foto yang ikirim korban sebagai alat pemerasan.

Selang beberapa hari, pada 22 Agustus, pelaku mengancam korban via WhatsApp akan menyebarkan foto vulgarnya kalau tidak mengirim uang. Pertama-tama, pelaku minta Rp 5 juta.

Namun, korban yang masih berstatus sebagai mahasiswa hanya sanggup memberikan Rp 1.050.000. Tak puas dengan uang yang diterimanya, pelaku kemudian merancang pertemuan dengan korban di sebuah toko di kawasan Gading Serpong.

Tanpa sepengetahuan Surya, korban yang merasa menjadi korban penipuan mengadukan masalah ini kepada orangtuanya dan segera melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Saat itu Surya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pencabulan

Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial ABK (27). Pada Senin (12/2/2018) ia memesan taksi online, Go-Car untuk menuju Bandara Seokarno Hatta dari Bekasi.

Order taksi online ABK diterima oleh seorang mitra Go-Car bernama Angrizal Noviandi (30). Awalnya semua berjalan sebagaimana mestinya sampai akhirnya Angrizal mengendarai mobil Grand Livina putih berpelat nomor B 1748 BLZ-nya melalui jalur yang tak semestinya.

Ia membawa ABK ke tempat yang sepi dan memaksanya untuk membuka pakaian. Angrizal mencoba meluapkan hasrat seksualnya kepada korbannya yang ternyata tengah mengandung dua bulan itu.

Korban mengaku telah mencoba melawan, namun tak berhasil. Usai mencabuli korban, Angrizal merampas ponsel milik korban dan menelantarkannya begitu saja.

Korban yang panik langsung melapor kepada polisi. Tak lama setelah dilaporkan polisi membekuk pelaku di Bekasi. Polisi menembak kaki pelaku karena melawan saat hendak diamankan.

Tak hanya harus berurusan dengan polisi. Atas perbuatannya Angrizal dipecat oleh perusahaan penyedia layanan taksi online tempatnya bekerja.

“Kami tidak dapat mentolerir insiden ini dan telah memutuskan hubungan kemitraan dengan pemilik akun yang digunakan pelaku. Kami juga telah menyampaikan rasa keprihatinan kepada korban dan keluarganya,” ujar perwakilan management Gojek, Rindu Ragilia melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2/2018).

Meski tak semua mitra taksi online berperilaku buruk, namun serentetan kasus kriminal ini mengingatkan kita untuk senantiasa waspada.

sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/14/08424531/catatan-aksi-kriminal-yang-dilakukan-oknum-mitra-taksi-online

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by