LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kebocoran Pengelolaan ADD 1 Miliar Lebih di Desa Kusu Sinopa, Inspektorat Tikep Temukan Tidak Ada Bukti Laporan Kegiatan

Sabtu, 22 Januari 2022 | 6:49 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 678
Kantor Desa Kusu Sinopa Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan
Kantor Desa Kusu Sinopa Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan

TIDORE,Liputan-Malut.com- Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa kian mengurita, berdasarkan hasil investigasi media ini disalah satu Desa di Kecamatan Oba, katakan saja Desa Kusu Sinopa Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan. Terdapat pengelolaan Anggaran Dana Desa sekitar 1 Miliar lebih tidak disertai bukti laporan kegiatan penggunaan anggaran pada sejumlah aitem kegiatan yang telah dilaksanakan oleh mantan Kepala Desa Samsudin Kahar bersama perangkat Desa setempat.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, dalam laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, menyebutkan, pengelolaan keuangan Desa (ADD) triwulan III.IV dan DD tahap II Desa Kususinopa Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan tahun Anggaran 2017, terdapat pengeluaran anggaran senilai Rp. 692.111.363 tidak disertai bukti laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Terdapat juga laporan hasil monitoring dan evaluasi alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I,II dan (DD) tahap I dan II di Desa Kusu Sinopa Kecamatan Oba Tahun 2019, terdapat penggunaan Anggaran senilai 472.027.200 tidak ada bukti pertangungjawaban anggaran, padahal pencairan anggaran dan penggunaan anggaran telah selesai dilaksanakan di Desa tersebut.

Penelusuran media ini ke Kantor Desa Kusu Sinopa, Kades Kusu Sinopa Bahrun Rumput yang baru menjabat sebagai Kepala Desa, menggantikan Mantan Kades Samsudin Kahar membenarkan hasil temuan Inspektorat senilai Rp. 1 Miliar lebih, menurut Bahrun pihaknya pernah mendapat surat dari inspektorat yang ditujukan kepada mantan Kades Samsudin Kahar, dari surat itu ia langsung menindaklanjuti ke mantan Kades,”Akui Bahrun.

Bahrun mengaku dalam isi surat itu dimintakan kepada Mantan Kepala Desa agar menghadiri pemanggilan pihak Inspektorat terkait hasil temuan tersebut, Bahrun juga mengaku, pihak pemerintah Kecamatan Oba juga sudah mengetahui hal itu, sehingga mantan Kades juga sudah pernah dipanggil ke Kecamatan,”Akui Kades.

Terpisah Mantan Kepala Desa Kusu Sinopa Samsudin Kahar, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika mengacu pada aturan memang Kepala Desa selaku kuasa pengguna anggaran, hanya saja terkait pengelolaan kegiatan semunya telah diserahkan kepada staf desa,”ujarnya.

Ia membenarkan temuan inspektorat tersebut, namun temuan berupa kekurangan beberapa nota belanja saja, dan staf Desa pada tanggal 10 Agustus 2019 lalu telah menindaklanjuti temuan itu, dengan menyerahkan kekurangan nota belanja ke bagian inspektorat tikep,”Akuinya.

Sementara temuan 1 Miliar lebih berdasarkan surat inspektorat, ia mengaku bingun karena temuan ditahun 2017, sementara pemberitahuan baru disampaikan di tahun 2022,” Yang saya heran kenapa 2017- 2018 saya tidak dipanggil, kalau memang saya ada masalah, jangan nanti 2019 baru bilang saya ada temuan, jadi sesuai aturan kepala Desa Tara bisa pegang kegiatan, maka selama satu periode saya tara pegang kegiatan, samua itu dikendalikan staf dan masyarakat saya cuma kontrol nota masuk bikin laporan,”kesalnya.

Sementara Camat Kecamatan Oba Safrudin, ketita dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut hanya saja menurut camat temuan itu telah ditindaklanjuti oleh mantan Kepala Desa ke bagian inspektorat Tikep,” Akui Camat.

Hingga berita diturunkan, pihak Inspektorat Kota Tidore Kepulauan belum berhasil dikonfirmasi,” (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by