LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Korupsi Dana Bumdes 700 Juta, HIPMAN Desak Kejari Tikep Tetapkan Kades Nuku Cs Sebagai Tersangka

Senin, 15 Mei 2023 | 10:45 pm
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 520

TIDORE,Liputan-Malut.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio Kota Tidore Kepulauan, di desak segera tuntaskan penanganan kasus korupsi Dana Badan usaha milik Desa (Bumdes) Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan yang telah dilaporkan sejak tahun 2020 oleh masyarakat Desa Nuku.

Sekretaris Himpunan pelajar Mahasiswa Nuku (HIPMAN). Husain Yasim dalam konferensi pers, Selasa (16//05/2023) menegaskan, pengelolaan anggaran Bumdes oleh Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Nuku, Rino dengan sumber anggaran Dana Desa (DD) sejak tahun 2017, 2018 dan 2019 ditotalkan sebesar Rp. 700 juta, diduga ditilep Kepala Desa dan kroninya dan tidak mampu dipertanggung jawabkan, sehinga menjadi dasar bagi masyarakat untuk melaporkan ke penagak Hukum (Kejari Tikep),” Beber Husain.

Husain menegaskan, mestinya penanganan kasus korupsi tersebut sudah mendapat kepastian Hukum, karena tercatat sudah 4 tahun setelah dilaporkan ke Kejari Tikep, bahkan tidak ada perkembangan terkait pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini kepala Desa Nuku Rino cs,” Tegasnya.

“Mestinya Kepala Desa Nuku Cs sudah harus dimintai keterangan pasca laporkan diterima pihak Kejari, bahkan sudah harus ada gelar perkara penetapan tersangka,” Tandasnya.

Tidak hanya itu lanjut Husain, ada sejumlah laporan yang lain berupa alokasi anggaran pembangunan rumah ibadah (Masjid), jalan tani, dan kebun tani yang tidak ada bukti pembangunan (fiktif), sementara anggaran dicairkan,” tutupnya.

Terpisah Camat Kecamatan oba Selatan, Munasir H. Halek ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut ia membenarkannya, menurut Camat, pernah mendengar terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Bumdes yang bersumber dari DD Desa Nuku senilai Rp. 700 juta tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 yang dilaporkan pada tahun 2020, namun informasi kasus itu dihentikan oleh Kejari, hanya saja belum diketahui pasti alasan apa sehingga dihentikan kasus tersebut, kendati demikian Camat mengaku pada saat itu dirinya belum menjabat sebagai Camat Oba Selatan.

“Terkait dengan kasus itu sudah ada di Kejari Tidore, namun perkembangan kasus itu sebelum saya jadi Camat, Saya tidak tahu tindaklanjutnya, saya pernah dengar isu bahwa kasus itu sementara tidak dilanjutkan lagi entah tidak dilanjutkan, apakah sudah ada dari inspektorat Tidore kepulauan dan tindak lanjut menuju ke mana Saya juga tidak tahu,”Akui Camat. (M)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by