TIDORE,Liputan-Malut.com- Masyarakat dua Desa Koli dan Kosa Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan tetap pada prinsip menolak kegiatan proyek normalisasi kali pembangunan tanggul dan perbaikan sungai akelaka tahun 2021 dengan pagu anggaran senilai Rp. 34.320.504.000, jika Pemkot Tikep melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Tikep belum menyelesaikan pembayaran lahan dan tanaman masyarakat.
Penolakan keras kegiatan proyek tersebut diutaran masyarakat dua Desa saat pertemuan tatap muka Walikota Tikep Ali Ibrahim didampingi Kadis Perkim, Sekcam Kecamatan Oba, Perwakilan Anggota DPRD Tikep Dapil Oba, polsek, Danramil Para Kepala Desa, dan sejumlah masyarakat pemikik lahan dipusatkan di Balai Desa Kosa belum lama ini.
Berdasarkan hasil amatan medya ini, pertemuan yang dihadiri orang nomor satu Pemkot Tikep itu, sempat memanas lantaran tidak ada ksimpulan akhir karena Pemkot dan pihak ketiga dari PT. Lingkar Persada meminta masyarakat agar setelah pekerjaan proyek selesai baru akan dilakukan pembayaran, sementara masyarakat pemilik lahan bersi keras menolak kegiatan dilakukan jika belum dilakukan pembayaran hak hak mereka berupa tanaman dan lain lain.
Walikota dihadapan masyarakat, mengatakan bahwa untuk saat ini Pemkot belum bisa melakukan pembayaran karena belum ada ketersedian anggaran, ia meminta masyarakat agar bisa bersabar dalam jangka waktu beberapa bulan kedepan setelah pekerjaan proyek dilaksanakan, bahkan Walikota secara spontan mengatakan siap menjadi jaminan jika hak masyarakat tidak diselesaikan maka alat berat milik perusahan dijual untuk bayar lahan dan tanaman masarakat,” janji Walikota.
Sementara perwakilan dari masyarakat pemilik lahan Desa Koli Faruk Alkatiri dihadapan Walikota secara tegas membawah aspirasi masyarakat Desa Koli menyatakan sikap menolak kegiatan proyek itu dilakukan jika Pemkot belum menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat,” bukan kami menolak proggram Pemerintah tetapi harus mengikuti prosedur yakni, semua hak hak masyarakat diselesaikan dulu baru pekerjaan bisa jalan,” Tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tuntutan masyarakat ini tentu sangat berdasar karena tahap pertama pekerjaan pada proyek yang sama tahun 2021 yang saat ini sedang berjalan telah diselesaikan seluruh hak masyarakat pemilik lahan sebelum pekerjaan dilaksanakan, lantas kenapa tahap kedua ini Pemkot Tikep belum mau lakukan pembayaran,” kesalnya.
Statemen serupa juga diutarakan Safrin Ketua BPD Desa Kosa, sebagai perwakilan dari masyarakat pemilik lahan Desa Kosa, dengan tegas menyatakan sikap menolak penggusuran jika belum dilakukan pembayaran lahan dan tanaman masyarakat, masyarakat tidak mau ada lagi janji janji Pemerintah karena pada akhirnya masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Karena tidak ada kesepakatan dalam forum pertemua itu, Walikota Tikep bersama rombongan sebelum kembali ke Tikep, menugaskan kepada dua Kepala Desa setempat agar kembali berkoordinasi dengan masyarakat, setelah itu baru disampaikan kembali ke Pemkot,” akhiri Walikota. (Red)