LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tinggalkan Tugas Selama 3 Bulan, LSM Gapura Desak Bupati Evaluasi Kabid P3KAB

Kamis, 16 Juli 2020 | 1:31 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 826
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Halsel (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Diduga mengabaikan peraturan pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS karena telah meninggalkan tugas selama tiga bulan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda untuk Rakyat (Gapura) angkat bicara.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Untuk Rakyat (GAPURA) Halmahera Selatan, Harmain Rusli kepada Redaksi Liputan Malut, Kamis (16/07/2020) mengatakan, Aparat Sipil Negara (ASN) adalah pelayan publik atau pelayan masyarakat maka harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pelayan. Sebab, mereka dibayar oleh Negara untuk melakukan pelayanan.

“Dalam isyarat PP 53 tahun 2010 ditegskan bahwa Aparat Sipil Negara (ASN) harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Di poin ini, Bupati sudah harus mengevaluasi siapa saja yang tidak melaksanakan tugas alias tidak disiplin harus diberikan sanksi tegas,”tandasnya

Lanjut Harmain, ASN malas berkantor ini harus menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halsel untuk melakukan evaluasi agar pejabat mulai dari eselon dua, tiga dan empat bahkan PTT juga harus diberikan sanksi jika tidak disiplin.

“Untuk Kabid P3AKB di Dinas Pemberdayaan Perempuan Halsel, Hj, Erna Yusup ini sudah tiga bulan tidak melaksanakan tugas dan hanya berada di Ternate maka Bupati melalui Kepala BKD, Efendi dJalil harus memberikan sanksi tegas agar ada efek jera bagi ASN lain yang lalai atau tidak melaksanakan tugasnya,”pinta Harmain (Red)

Berita Lainnya