LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tim Hukum Usman-Bassam Kecam Dugaan Intervensi kepada Kepsek SMA Muhammadiyah

Minggu, 23 Agustus 2020 | 10:28 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2214
Konfrensi Pers Tim Hukum Usman-Bassam (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com-
Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (Usman-Bassam), Minggu (23/08/2020) secara tegas mengutuk keras pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menghembuskan informasi terkait dugaan ijazah palsu.

Ketua Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria didampingi sejumlah rekan-rekan di Sekretariat DPC PKB Halsel melalui konferensi Persnya mengatakan, yang bisa membuktikan dokumen Negara itu dapat dikatakan palsu adalah pengadilan dan polisi melalui laboratorium forensik maka apa yang disampaikan tidak bertanggung jawab melalui sosial media itu hanya opini liar yang tidak memiliki kekuatan Hukum jelas.

“KPU dan Bawaslu hanya akan menerima syarat administrasi calon Bupati dan calon Wakil Bupati, selanjutnya akan melakukan verifikasi terkoat keabsahan tetapi tidak kewenangan untuk memfonis syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati itu palsu,”tandasnya

Sementara itu, Irsan Ahmad dikesempatan itu menghimbau kepada masyarakat pengguna sosial tidak lagi melakukan pembohongan publik. Sebab, yang disampaikan oleh oknum-oknum tertentu itu tidak memiliki dasar yang akurat soal apa yang telah dituduhkan. “Kita sudah punya bukti akurat soal keabsahan ijazah Hi Usman Sidik maka kami menghimbau agar masyarakat tidak lagi beropini liar lagi,”cetus Irsan

Anggota tim Hukum lain, Zamrud Zaid dikesempatan itu mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa ada dugaan terjadi intervensi oleh Gubernur Malut kepada bawahan di Dikjar Provinsi Maluku Utara agar mengintimidasi pihak sekolah SMA Muhammadiyah supaya tidak mengakui bahwa Usman Sidik tidak pernah berproses di sekolah tersebut maka dikesempatan ini kami sangat mengecam dugaan intervensi itu.

“Kami mengutuk dan mengecam dugaan telah terjadi intervensi yang dilakukan oleh Gubernur Malut. Sebab, bawahan Gubernur adalah ASN dan ASN harus bebas dari intervensi dari semua pihak termasuk Gubernur. Kita akan lakukan langkah hukum untuk melaporkan ke pihak yang berwenang atas dugaan intervensi tersebut,”tegas Jamra (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by