LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Sobek SK Staf Inspektorat, Ini Poin Teguran Keras Kepada Sekretaris Daerah Halsel

Jumat, 7 Januari 2022 | 11:35 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 756
Bupati Halsel Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik resmi mengeluarkan surat teguran keras kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Saiful Turuy. Surat keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil tim investigasi penyelesaian etik Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pelanggaran penyobekan surat keputusan (SK) salah satu staf Inspektorat.

Berikut isi surat teguran keras Bupati Usman Sidik terhadap Sekretaris Daerah, Saiful Turuy.

1. Hasil pemeriksaan menunjukkan telah terjadi perobekan Salinan
Surat Keputusan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Nomor 800/2428/2021 bertanggal 17 Desember 2021 berkepala surat Sekretariat Daerah dan logo Saruma yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ir. Saiful Turuy, M.P., atas nama Bupati Halmahera Selatan.

Hal ini telah menyita perhatian publik dengan cara yang negatif, terhadap pemerintah daerah Halmahera Selatan. Tindakan tersebut dapat mencederai martabat Pemerintah Daerah, pelanggaran terhadap etika pemerintahan, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, terutama karena jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tinggi pratama, yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi ASN lainnya.

2. Hal yang meringankan dalam hal ini, terkait pemberitaan media sosial terhadap publik Halmahera Selatan tidak sepenuhnya terbukti, karena secara substansial bukan surat keputusan yang berlogo Garuda dan ditandatangani oleh Bupati Halsel yang dirobek. Pada konteks ini, dugaan insubordinasi atau pembangkangan disimpulkan tidak terbukti. Namun, hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menutupi kesalahan dari yang bersangkutan menyangkut kewenangan mutasi pegawai.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan untuk memutasi pegawai melekat pada Bupati Halmahera Selatan sebagai pejabat pembina kepegawaian, bukan Sekretaris Daerah.

3. Sekretaris Daerah telah melakukan tindakan melampaui kewenangan, dan membuat kegaduhan yang tidak diperlukan, perlu diambil tindakan berupa pemberian sanksi yang sepadan sesuai kadar kesalahan
yang dilakukan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada Sekretaris Daerah . Ir. Saiful Turuy, M.P. diberikan sanksi berupa PERINGATAN KERAS sebagai akibat dari kelalaian dan kekhilafan yang dilakukan, dan secara
pribadi diwajibkan mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat dan Bupati Halmahera Selatan atas kegaduhan tersebut. (Red) 

Berita Lainnya