LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Berita Dugaan Pemotongan Dana Huntap 85 Kepala Keluarga. Ini Penjelasan Bambang Joisangaji

Rabu, 29 Juni 2022 | 3:26 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 493

HALSEL,Liputan-Malut.com- Merasa tak terima dengan pemberitaan di Media Liputan Malut edisi, 28-06-2022 dengan judul “Bambang Joisangaji Diduga Sunat Dana Huntap 85 Kepala Keluarga Korban Gempa Gane”, kuasa Hukum masyarakat Gane menyampaikan surat klarifikasi. 

Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Liputan Malut. Dalam surat tersebut yang bersangkutan menyampaikan bahwa sesuai pemberitaan pada media Liputan Malut tertanggal 28 Juni 2022 dengan judul berita : “BAMBANG JOISANGAJI DIDUGA SUNAT DANA HUNTAP 85 KEPALAKELUARGA KORBAN GEMPA GANE” di Posted in Liputan Halsel, maka kami sebagai kuasa hukum merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Untuk itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 jo. 18 Pasal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentangPers dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo. Pasal 9 jo. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik perlu kami sampaikan hak jawab sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan fakta perlu kami luruskan bahwa kami selaku Penasehat Hukum tidak memotong dana huntap sebagaimana yang dibuat dan dimuat dalam berita tersebut, dan sampai saat ini kami masih bertindak sebagai kuasa hukum dari 85 Kepala Keluarga sehingga kalau ada sumber yang mengatakan ada pemotongan dana huntap itu tidak benar, untuk itu pembuat berita harus bertanggungjawab secara professional.

2. Bahwa kami sebagai Advokat diberikan kuasa oleh 85 Kepala Keluarga korban gempa Desa Gane Luar sebagai Penggugat dalam 3 (tiga) Perkara Gugatan yakni Perkara Nomor: 2/Pdt.G/2022/PN Lbh, Perkara Nomor: 3/Pdt.G/2022/PN Lbh dan Perkara Nomor: 39/Pdt.G/2021/PN Lbh dan membuat Laporan Polisi Nomor: STPLP/II/2022/SPKT terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangandokumen 30% kategori rusak berat serta melakukan semua tindakan hukum yang diperlukan guna untuk kepentingan pemberi kuasa, dengan kontrak jasa hukum (Advokat) secara profesional sehingga jasa advokat diberikan honorarium 

Jasa advokat sebagaimana kontrka atas jasa hukum vide Pasa 21 UU Advokat sehingga jika ada sumber yang mengatakan ada pemotongan/sunat dari kami itu tidak benar dan yang mencairkan uang dana bantuan tersebut adalah para Penggugat alias warga sendiri yang mencairkan langsung di Bank BRI KCP Labuha dan warga Penggugat sendiri yang menandatangani slip pencairan serta berita acara pencairan jadi isi berita yang mengatakan kami penasihat hukum yang mencairkan itu keliru alias tidak benar.

3. Bahwa terkait nilai besar kecilnya kontrak kami dengan klien itu bagian dari ranah privasi profesi Advokat yang diatur dan dilindungi oleh UU Advokat, bahwa menjadi kewajiban Advokat untuk menjaga rahasia kliennya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 19 Ayat (1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Ayat (2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau

pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat. Bahwa selanjutnya dalam kode etik Advokat diatur Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia.“Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

“Bahwa sesuai pemberitaan pada media Liputan Malut tertanggal 28 Juni 2022 dengan judul berita : “BAMBANG JOISANGAJI DIDUGA SUNAT DANA HUNTAP 85 KEPALA KELUARGA KORBAN GEMPA GANE”, bahwa antara judul berita dan isi berita seolaholah hanya opini tanpa didukung dengan fakta investigasi secara profesional padahal kami sampai saat ini masi sebagai kuasa hukum para warga 85 KK korban gempa dan sampai saat ini belum mencabut kuasa dari kami, maka kami sebagai kuasa hukum merasa sangat dirugikan dengan tercemarnya nama baik di pemberitaan tersebut. Untuk itu melalui Hak Jawab ini perlu kami sampaikan agar berita tersebut diluruskan. (Red)

 

 

 

 

Berita Lainnya