LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Rangkap Tiga Jabatan Dan Pecat Aparatur Desa Tawabi Sepihak, Bupati Halsel Diminta Copot Camat Kepulauan Joronga

Senin, 1 Mei 2023 | 7:47 pm
Reporter: TIM
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 695

HALSEL,Liputan-Malut.com- Penempatan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan oleh Bupati Usman Sidik terbilang sudah maksimal, tetapi tidak untuk Kepala Wilayah atau Camat Kepulauan Joronga. 

Pasalnya, dari 30 Camat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan ini 29 Camat tidak dalam posisi merangkap jabatan lebih dari satu hanya Camat Kepulauan Joronga, Rahmatullah A. Rasay yang merangkap hingga tiga jabatan yakni definitif Sekertaris Camat (Sekcam) dan Pelaksana Tugas (Plt) Camat, kemudian dia juga menjabat sebagai Pejabat Kepala Desa Tawabi Kepulauan Joronga. 

Wakil Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Brayen Morvan Lajame kepada Redaksi Liputan Malut mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik menempatkan bawahan nya tetapi mungkin beliau khilaf soal jabatan Camat Kepulauan Joronga. Sebab, hasil investigasi KNPI ditemukan bahwa Camat Kepulauan Joronga merangkap sampai tiga jabatan. 

“Baru kemarin Pak Bupati marah dan menganggap Dinas Kesehatan tidak becus urus bawahan karena ada yang cairkan anggaran BOK didua Puskesmas maka kami (KNPI red) minta Pak Bupati juga tinjau jabatan Camat Kepulauan Joronga, karena dipastikan yang bersangkutan mengelola dua sumber anggaran yakni anggaran Kecamatan dan anggaran Desa Tawabi,”pinta Brayen

Lanjut Brayen yang juga Calon Magister Universitas Nasional (UNAS) Jakarta ini mengatakan, kalau satu orang mengelola dua sumber anggaran dipastikan bermasalah dikemudian hari, karena itu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan meminta Bupati agar mengevaluasi jabatan yang di emban oleh Camat Kepulauan Joronga saat ini. 

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa setelah Camat Kepulauan Joronga diberikan amanah menjadi PJ Kades, hampir seluruh perangkat di desa itu diganti, termasuk Sekretaris Desa. Padahal, Pak Bupati sudah berulang kali mengingatkan agar PJ Kades tidak dibolehkan mengganti aparatur tetapi instruksi itu tampaknya tidak di indahkan sama sekali. Jadi, sekali lagi kami minta Pak Bupati harus ambil langkah tegas dan jika perlu Rahmatullah A Rasay  dicopot dari jabatan Camat biar masalah ini jangan dibiarkan karena sangat berpengaruh pada citra Pemerintah Daerah,”pungkas Brayen (Tim)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by