LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemkab Halsel Usul Pemekaran 11 Desa dan 1 Kecamatan. Bupati Usman Sidik : Pemekaran Desa Memperlancar Pelayanan Kepada Masyarakat

Kamis, 16 Maret 2023 | 6:13 am
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 806
Bupati Halmahera Selatan, Hi Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara Dibawa kepemimpinan Bupati H. Usman Sidik Dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Usman- Bassam bakal memekarkan Desa dan Kecamatan.  

Hal tersebut Di sampaikan Bupati Halsel, H. Usman Sidik dalam Pidato Pembukaan acara penyusunan Dokumen Perencanaan Pembagunan Desa Tahun 2023 yang berlansung Di Aula Kantor Bupati Pada Rabu (15/03/2023)

Bupati Halsel mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran 11 desa dan 1 Kecamatan yakni Kecamatan Pulau Gura Ici ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan agar mencantumkan 11 desa itu dalam proses revisi. Alasan pengusulan pemekaran desa ini, karena ada desa yang luas wilayahnya cukup besar sehingga memperhambat pembangunan.

“Seperti Dusun Turusubang Kecamatan Botang Lomang di sana, selama ini tidak dapat dana karena bukan Desa, kemudian Dusun Waimily Kecamatan Gane Timur juga sangat jauh dari Desa Induk. Jadi, pemekaran ini bertujuan memperlancar pelayanan terhadap masyarakat,” cetusnya 

Perlu diketahui, secara adminstratif, Kabupaten Halmahera Selatan saat ini memiliki 249 desa dan 30 kecamatan. Jika ada 11 desa akan di mekarkan dan 1 kecamatan di Makian, maka Kabupaten Halmahera Selatan akan memiliki 260 desa dan 31 kecamatan. (Jul)

Berita Lainnya