LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pemkab Halsel Segera Bentuk Satgas Mafia Ilegal Logging. Bupati Usman Sidik : Kalau Ada Camat Dan Kades Terlibat Diberikan Sanksi Tegas

Rabu, 1 Maret 2023 | 6:19 am
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 831
Bupati Halsel, Usman Sidik (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya angkat bicara terkait maraknya Ilegal Logging di Kabupaten tersebut. Pasalnya, akibat Ilegal Logging sehingga terjadi banjir dimana-mana.

Kepada Redaksi Liputan Malut, Bupati Usman Sidik mengatakan dirinya akan segera membentuk satyan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya pembalakan liar atau ilegal logging di Kabupaten tersebut.

“Secepatnya saya bentuk Satgas Mafia Ilegal Logging untuk turun semua wilayah karena bisa dipastikan terjadi banjir dimana-mana itu akibat ilegal loging yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Kalau ditemukan ada Camat dan Kades yang bermain dengan pihak pengusaha dan mengabaikan masyarakat saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan,”tegas Bupati Usman Sidik

Lebih lanjut wartawan senior ini mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya atas nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan secara tegas juga telah menolak kehadiran sejumlah Perusahaan kayu yang mau berinvestasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, kewenangan memberikan izin adalah Pemerintah Provinsi maka Kabupaten harus melakukan pengawasan secara ketat karena hasil kayu diambil di wilayah Kabupaten.

“Meski kita tolak tetapi kewenangan memberikan izin adalah Pemerintah Provinsi, dan ketikan terjadi pengelolaan kayu dengan semena-mena karena dalil memiliki izin maka kewenangan mencegah dan mengawasi adalah Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara membentuk satuan tugas (Satgas),”tandasnya

Masih menurut Bupati, dasar pembentukan Satgas jelas merujuk pada Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktek ilegal logging.

“Semua ketentuan diatas memiliki efek jera karena ada ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,”pungkasnya (TIM)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by