HALSEL,Liputan-Malut.com- Kendati terus terjadi polemik perihal keluarnya surat keputusan tentang persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT. Amazing Tabara yang di tanda tangani oleh Kadis DPM-PTSP, Nirwan MT Ali. Namun, pihak management menganggap itu dinamika dimana-mana sering terjadi. Namun, pada akhirnya bisa diselesaikan secara baik.
Komisaris PT. Amasing Tabara, Sarka Eladjow kepada Redaksi Liputan Malut, Senin (08/02/2021) via watshaap mengatakan, adanya polemik atau aksi penolakan yang mengatasnamakan masyarakat Sambiki itu hanya kepentingan segelintir orang saja maka pihaknya menganggap hal itu dinamika dan patut diberikan apresiasi.
“Gerakan yang dilakukan mulai dari asli sampai dengan rapat atau hering di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) soal biasa dan terjadi dimana ada investasi dan saya pastikan itu hanya desain beberapa orang saja, karena tidak semua orang di desa Sambiki menolak perusahan. Sebab, kehadiran perusahan ini akan membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat di tiga desa yakni Sambiki, Anggai dan Air Mangga Indah,”tandas Sarkah
Sarkah bilang, karena itu maka pihaknya tetap akan melakukan operasi dengan merujuk pada surat keputusan Pemerintah Provinsi yang telah dikeluarkan pada tahun 2018 lalu.
“Kami tetap merujuk pada keputusan Pemerintah karena IUP Nomor : 502/7/DPMPTSP/XI/2018 yang sudah keluar. Jadi, saya menghimbau kepada teman-teman untuk pakai pikiran yang cerdas agar kehadiran investasi ini tidak lagi dijadikan ancaman karena dipastikan ada manfaat besar untuk daerah dan juga masyarakat,”pungkasnya (Red)