LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Korupsi Hak Masyarakat, Kepala Desa Kampung Baru Terancam Di Pecat

Selasa, 1 Juni 2021 | 6:22 pm
Reporter: Zulhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1794
Bupati Halsel saat bertemu dengan perwakilan masyarakat kampung baru (Foto Jul Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Merespon aksi palang kantor desa yang di dilakukan Mahasiswa dan masyarakat desa kampung baru, Kecamatan Botang Lomang, Bupati Halsel, Usman Sidik langsung turun langsung ke desa tersebut. 

Kedatangan Bupati Halsel Usman Sidik didampingi Staf khusus, Muhammad Yunus Nazar (La Rudi) dan Kadis DPMD, Mustamin Soleman itu direspin sangat baik oleh Mahasiswa dan masyarakat desa kampung baru. 

Mewakili masyarakat, Riswan Amin menyampaikan bahwa kades Kampung Baru, Fauzi Bin Usman diduga telah menyalahgunakan dana desa, dengan memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT), mark up dana di kegiatan air bersih, pengelolaan DD yang tidak transparan dibuktikan dengan tidak adanya papan informasi pengelolaan dana desa,” pungkasnya di hadapan Bupati Halsel

Mendengar keluhan tersebut, Bupati langsung mengkroscek kebenaran pada penerima BLT dan BLT yang mestinya diterima adalah sebesar Rp. 1.800.000, tetapi warga hanya menerima Rp. 600.000, pengakuan warga desa Kampung Baru atas nama Faldun kepada Bupati Halsel.

Dihadapan warga, Bupati Halmahera Selatan Hi. Usman Sidik langsung memerintahkan kepada kabag Humas dan Kepala DPMD segera berkoordinasi dengan Inspektorat agar dana desa Kampung Baru cepat diaudit.

“Kantor desa jangan di palang ya, orangnya yang bermasalah bukan kantornya, insya Allah Pemerintah daerah selalu hadir untuk menyelesaikan masalah dana desa, hari ini saya perintahkan inspektorat untuk mengaudit dana desa Kampung Baru,” pungkas Bupati Halsel.

Bupati Usman Sidik juga menyentil dugaan adanya pungutan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di DPMD Halsel disetiap tahapan mulai dari perencanaan maupun pencairan dana desa. “Jangan coba-coba korupsi dana desa, jika ada kades yang terbukti korupsi dana desa, saya pecat dan juga saya penjarakan,”tegas Bupati Halsel

Dikesempatan itu Bupati langsung konfirmasi ke Kades Kampung Baru soal penyetoran setiap dikeluarkan rekomendasi. “Kemarin setor berapa di DPMD.? Kades tak berkutik dan berdalih bahwa hanya menyerahkan uang administrasi saja.

Sementara itu Kadis DPMD, Bustamin Soleman menyampaikan bahwa problem pengelolaan dana desa Kampung Baru belum diketahuinya. “Dana Desa Tahap I tahun 2021 sudah dicairkan. Dalam pencairan tahap I DD dikhususkan untuk BLT dan itu wajib. Kalau BLT tidak dibayarkan maka pencairan tahap berikut tidak bisa di cairkan,”tandas Hi. Bustamin (Red)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer