LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kedua Pelaku Pemerkosa Seorang Pedagang Pasar, Akhirnya Di Bekuk Tim Reskrim Polres Halsel

Jumat, 14 Januari 2022 | 1:32 pm
Reporter: Julhaidir Tuahuns
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 636

HALSEL,Liputan-Malut.com- Dua pelaku pemerkosa pedagang pasar insial (RR) dan (RK) yang berprofesi sebagai sopir Angkot di Kabupaten Halmahera Selatan, akhirnya dibekuk Tim Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam Konfrensi Pers yang digelar Rabu (12/01/2022). Kapolres Halsel AKBP. Muhammad Irfan didampingi Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 Wt. Saat itu korban menaiki angkot pelaku RAK (30 tahun) hendak ke pasar untuk berjualan, di angkot itu ditemani oleh rekan RAK insial RR (29 tahun).

Saat itu Korban kebetulan sendiri, Setelah di jalan menuju ke pasar, pelaku beralasan mau mengambil penumpang di daerah Tomori, kemudian akhirnya pelaku membawa korban berkeliling sampai di jalur Monas. Tiba-tiba pelaku mengaku mobilnya mogok,” ungkap Kapolres.

Dengn alasan mobil mogok, kedua pelaku mulai beraksi perkosa korban secara bergantian, perbuatan bejat yang dilakukan kedua pelaku saat itu, awalnya Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mengancam akan membunuhnya menggunakan obeng sehingga korban lengah,”ujar Kapolres.

Setelah aksi bejat yang dilancarkan kedua pelaku dengan mengancam korban, selanjutnya Korban pun dibawa pergi dan diantar ke pasar.

Dengan kejadian tersebut, Polres Kabupaten Halmahera Selatan langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban di dalamnya, terdapat cairan sperma pelaku serta obeng yang digunakan pelaku, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan eksekusi atau penangkapan.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. Tutup Kapolres (Jul)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by