LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Jelang Pemeriksaan Pendahuluan, Bupati Halsel di Dampingi OPD Gelar Rapat Dengan BPK Perwakilan Malut

Senin, 13 Februari 2023 | 12:43 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 785
Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan Kepala BPK Perwakilan Malut (Foto Istimewa Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Bupati Halmahera Selatan, Hi. Usman Sidik menerima Kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam rangka Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Banggar Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Pada Senin, 13 Februari 2023 ini dihadiri , rombongan Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Para Asisten, Staf Ahli, Para Pimpinan, Bagian Perencanaan dan Bendahara seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupten Halmahera Selatan.

Bupati Halmahera Selatan dalam sambutannya menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini merupakan amanat Undang-Undang yang diberikan negara kepada BPK dan sebagai Kepala Daerah menghormati setinggi-tingginya terhadap semua tahapan pemeriksaan dan secara tegas mengajak Seluruh OPD untuk berpartisipasi secara serius terhadap penyusunan LKPD utamanya Para Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara pada seluruh OPD. “Saya berharap bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan keuangan daerah,”tegas Bupati 

Bupati, Kepala BPK dan Pimpinan SKPD Halsel (Foto Redaksi Liputan Malut)
Bupati, Kepala BPK dan Pimpinan SKPD Halsel (Foto Redaksi Liputan Malut)

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Marius Sirumapea menyampaikan bahwa perlu adanya laporan fisik keuangan per triwulan agar Bupati dapat memantau progres penyerapan anggaran oleh bagian/bidang terkait. Diharapkan pada tanggal 31 Maret 2023 paling lambat laporan keuangan diserahkan ke BPK. 

“Intinya pada Tahapan pendahuluan ini BPK memberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi dengan BPK sebelum diterbitkan Laporan Keuangan sehingga opini yang diharapkan dengan predikat WTP bisa dicapai namun sangat tergantung pada respon dari seluruh pihak. Pada proses pendahuluan yang secara aturan akan dilaksanakan selama 40 hari ini tentu saja BPK akan memberikan pembinaan terhadap hasil-hasil pemeriksaan yang belum memenuhi standar asalkan prosesnya dapat berjalan dengan lancar,”pungkasnya (Red)

Berita Lainnya