LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Berhentikan Ketua BPD Tidak Sesuai Aturan, Bupati Halsel di Minta Pecat Kades Tawwabi 

Minggu, 22 Oktober 2023 | 4:41 am
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 719

HALSEL,Liputan-Malut.com- Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H. Usman Sidik diminta pecat Kades Tawwabi Kecamatan Kayoa Ardi dari jabatannya, lantaran Kades diduga berhentikan Ketua BPD bersama salah satu anggota BPD tidak sesuai mekanisme, tegas Faris H. Hasan mantan Ketua BPD selaku korban pemecatan dari Kades Tawwabi kepada Media ini Kamis (19/10/2023). 

Kades Tawwabi diduga secara diam diam bersekongkol dengan Abdu Bakar salah satu ASN Kantor Kemenag Halsel, kemudian bertemu pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel dan berhentikan Faris H. Hasan selaku Ketua BPD bersama satu Anggota BPD Sahril Akmal,” Beber Faris. 

Lanjut Faris mengatakan setelah pemberhentian dirinya bersama satu Anggota BPD, Kades kemudian mengusulkan pengangkatan BPD yang baru yang tidak lain adalah oknum ASN Kemenag Halsel Abdu Bakar sebagai Ketua BPD Desa Tawwabi,”Ujarnya. 

Menurutnya langkah yang diambil Kades sangat bertentangan dengan asas demokrasi serta menabrak aturan, karena tanpa alasan yang jelas kades langsung berhentikan Ketua BPD dan salah satu perangkat BPD, tidak lagi melalui musyawarah sehingga orang yang diberhentikan juga tidak mengetahui kesalahan mereka dimana, dugaan kuat Kades dirasuki dendam politik dan tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang baik,” Tegasnya. 

Olehnya itu pihaknya meminta Bupati Halsel segera pecat Kades, serta meminta Kepala Kantor Kemenag Halsel segera evaluasi oknum ASN Abdul Bakar yang saat ini telah di angkat sebagai Ketua BPD, karena bersangkutan dianggap selalu mencampuri urusan pemerintahan Desa, padahal yang bersangkutan adalah ASN Kemenag yang bertugas di salah satu Sekolah di Kecamatan Kayoa,” Desaknya. 

Kades tidak mampu mencerminkan seorang pemimpin yang baik, lantaran pascah pemilihan Kepala Desa Kades tidak mampu menyatukan masyarakat Desa, sehingga timbul dua kubuh yang selalu berseteruan, Kades juga tidak pernah hadir dalam hajatan Nikah maupun hajatan tahlilan kepada kubuh yang dianggap tidak memilihnya dalam momentum Pilkades beberapa waktu lalu, sudah satu tahun anggaran Kades tidak pernah laksanakan rapat dengan masyarakat,

bahkan Kades juga berhentikan badan syarah (petugas Masjid) yang diangap beda pilihan di waktu pilkades,” pungkasnya. 

Akibat sikap Kades yang tidak Demokratis, satu kubuh lainnya terpaksa membangun mesjid secara terpisah dengan kubuh pendukung Kades, padahal Kades Tawwabi sendiri pernah di warning oleh pak Bupati Halsel dalam satu kesempatan kunjungan kerja Bupati di Desa Gurapin Kecamatan Kayoa beberapa waktu lalu, Bupati Halsel mengatakan dihadapan Kades dan sejumlah masyarakat, jika Kades Tawwabi tidak mampu selesaikan masalah di Desa maka jabatannya terancam dicopot atau diberhentikan,” Tutup Faris. 

Terpisah Kepala Desa Tawwabi Ardi ketika dikonfirmasi fia WhatsApp dirinya membantah, menurutnya sebagai Kepala Desa tidak punya hak berhentikan Anggota BPD, Kades justru menganggap Faris yang berkomentar di media ini memihak dan memprovokasi masyarakat Desa Tawwabi agar tidak menyalurkan Zakat di Masjid Tawwabi dan menyalurkan di Masjid Desa yang lain, hingga ajakan Faris kepada masyarakat untuk sholat idulfitri di masjid yang lain,”  Bantah Kades. 

Dari sikap Faris tersebut lanjut Kades, masyarakat mengusulkan pemberhentian Faris sebagai Ketua BPD dalam bentuk berita acara ke Kepala Desa selanjutnya Kades menindaklanjuti usulan itu ke Bupati Halsel,” Tegas Kades. 

“Saya sebagai Kades tidak punya kewenangan berhentikan BPD, olehnya keterangan Faris tidak benar,”Bantah Kades. (Jul/red). 

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by