LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pengurus ABPTSI Resmi Dikukuhkan, Direktur Wiratama Noho Ulidam Nahkodai Ketua DPW

Minggu, 12 Desember 2021 | 9:12 am
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 992
Direktur Politeknik sains dan Teknologi Wiratama Maluku Utara Noho Ulidan SE

TERNATE,Liputan-Malut.com- Pengurus wilayah Asosiasi badan penyelenggara perguruan tinggi swasta (ABPTSI) Provinsi Maluku Utara, resmi dikukuhkan oleh Prof. Tomas Suyatno selaku Ketua Umum (ABPTSI), dengan melantik Direktur Politeknik Sains dan Teknologi Wiratama Maluku Utara Noho Ulidam SE sebagai Ketua Wilayah ABPTSI Provinsi Maluku Utara dipusatkan di Sahid Bela Hotel belum lama ini.

Noho Ulidam ditemui Medya ini diruang kerjanya. Jumat (10/12/2021) mengatakan, untuk akhir tahun 2021, pimpinan pusat ABPTSI fokus melakukan pelantikan pengurus diseluruh Indonesia Timur yakni, Kota Makasar, Gorontalo, Manado Ambon dan Maluku Utara.

“Alhamdulillah kemarin tanggal 8 Desember 2021 pelantikan pengurus wilayah Maluku Utara bertempat di Sahid Bela hotel, organisasi ini adalah tempat berhimpun dan mewadahi seluruh yayasan yang ada di Indonesia, untuk wilayah Maluku Utara Alhamdulillah saya diamanahkan oleh rekan-rekan pengurus yayasan sebagai ketua Wilayah ABPTSI Maluku Utra masa bakti 2021-2025, membawahi seluruh yayasan yang bergerak di bidang pendidikan perguruan tinggi Swasta di Maluku Utara. Asosiasi ini visinya adalah bagamaina penyamaan persepsi mengembangkan Sumber daya Manusia (SDM) Indonesia,”jelasnya.

Ia mengatakan, tentu banyak hal yang akan bersentuhan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah, terkait dengan regulasi yang bersentuhan dengan perguruan tinggi atau yayasan, misalkan regulasi tentang undang undang nomor 12 tahun 2012, pasal terkait akreditasi, pendirian perguruan tinggi, Pembukaan prodi baru, kurikulum KKNI semuanya sudah dilaksanakan,”ujar Noho.

Kendati demikian, menurut dia ada beberapa pasal dalam undang undang nomor 12 seperti pasal 84 tentang keberpihakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, jelas sekali dalam pasal itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib membiayai, mengayomi membimbing, dan membina perguruan tinggi yang ada di daerah masing masing, namun hingga saat ini dalam pasal pasal itu masih menjadi perdebatan dari berbagai kalangan,”Akuinya.

Walaupun dalam kurun waktu beberapa tahun lalu (2015, 2016, 2017 dan 2018) pemerintah daerah sudah pernah mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan S1, S2 maupun S3, kalaupun 3 tahun terakhir terhenti disebabkan adanya Covid 19, namun harapan kami semoga keberpihakan itu bisa berlanjut pada tahun-tahun mendatang,”harapya.

Menurutnya, masih banyak persoalan terkait regulasi yang akan merugikan perguruan tinggi dan yayasan, seperti pajak yang dibebankan kepada yayasan yang diatur dalam keputusan menteri keuangan, logikanya yayasan merupakan usaha masyarakat dengan orientasi nirlaba, mencerdaskan bangsa serta melaksanakan amanat konstitusi yang termuat dalam UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai kemakmuran, kok bisa dibebankan membayar pajak, tentunya hal ini sangat merugikan perguruan tinggi dan yayasan,”herannya.

Selain itu ada kebijakan Lembaga akreditasi mandiri (LAM) perguruan tinggi mematok semua akreditasi prodi maupun institusi dikenakan biaya Rp 50 juta setiap prodi diseluruh Indonesia disama ratakan, ini akan terjadi GAP yang luar biasa antara perguruan tinggi yang besar dan perguruan tinggi yang kecil, terutama dari sisi georafis perguruan tinggi yang ada di wilayah barat dan timur, terutama perguruan tinggi yang berada pada daerah 3T, olehnya itu perlu dipertimbangkan dari sisi jumlah mahasiswa akan berbeda antara wilayah. aspek-aspek inilah kami ajukan keberatan kepada LAM perguruan tinggi untuk ditinjau kembali, paling tidak kami akan memberi masukan terkait klasterisasi atau zonasi yang akan membedakan biaya dimaksud, hal ini sangat tidak realistis, untuk itu DPW ABPTSI Maluku Utara akan menyampaikan kegelisahan teman-teman pengelolah yayasan dan perguruan tinggi ke DPP untuk disampaikan ke pemerintah pusat agar regulasi regulasi yang dianggap merugikan perlu ditinjau kembali,”tambahnya.

untuk itu dengan wadah ini pihaknya akan bersilaturahmi kembali dengan Gubernur Maluku Utara agar dibicarakan kembali,” Kami akan berkolaborasi membangun sinergitas, kemitraan dan jaringan dengan pemerintah daerah agar sama-sama bergerak tumbuh dan berkembang lebih maju demi kesejahteraan Maluku Utara, khusunya dan Indonesia umumnya, hal ini bisa terwujud bilamana kebijakan Pemerintah tanpa pandang bulu, tanpa diskriminatif “tutup Noho mengakhiri. (Red)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer