LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

SPBU Sofifi Diduga Tabrak UU Migas

Kamis, 3 Maret 2022 | 4:30 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 872

SOFIFI,Liputan-Malut.com- Meskipun ketegasan pihak Pertamina Ternate melalui Direktur PT. Pertamina Kota Ternate Gatot, ketika ditemui Media ini beberapa waktu lalu diruang kerjanya, mengaku geram dengan SPBU yang melakukan pelayanan kepada Jerigen, gatot juga mengaku beberapa kali memberikan peringatan keras kepada salah satu SPBU Kota Ternate yang lebih mendahulukan pelayanan Jerigen daripada kendaran.

Kendati demikian SPBU Sofifi terlihat tidak ambil pusing, dengan ketegasan pihak pertamina Ternate tersebut, terlihat pelayanan jerigen padati areal SPBU setiap hari, padahal sanksi Hukum jelas tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyedian, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Kemudian undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Diperkuat juga dengan pasal 56 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) bagi SPBU yang menjual BBM tersebut, sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang (Migas) minyak dan gas Bumi, setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50 miliar. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliar.

Terkait hal itu penangung jawab SPBU Sofifi Nyong ketika dikonfirmasi seputar masalah tersebut, ia mengaku bakal menghentikan mereka yang melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen disiang hari, menurutnya karena sesuai kesepakatan rapat bersama pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pelayanan BBM menggunakan jerigen pada malam hari pukul 9.00, tidak ada pelayanan disiang hari,”tegasnya. (red)

Berita Lainnya