LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pungutan Ditengah Covid 19 Bikin Susah Warga, Pansus Covid 19 DPRD Malut di Desak Panggil Gubernur AGK

Selasa, 2 Juni 2020 | 2:56 pm
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2741
Praktisi Hukum dan Pengacara Senior Maluku Utara, Muhammad Konoras (Foto Redaksi Liputan Malut)

SOFIFI,Liputan-Malut.com- Terkait beredarnya pungutan yang dilakukan oleh Dokter gugus tugas (Gustu) kepada pasien sembuh Covid 19 sebesar Rp. 849.000, praktisi Hukum dan Pengacara Senior Maluku Utara, Muhammad Konoras mendesak Panitia Khusus (Pansus) Dana Covid-19 DPRD Provinsi Malut segera memanggil Gubernur, KH. Abd Gani Kasuba.

Menurut Pengacara Senior Muhammad Konoras, penggunaan anggaran Covid 19, baik yang bersumber dari APBN dan APBD, wajib dimintai pertanggung jawaban oleh DPRD karena sebagai lembaga pengawasan, diharapkan segera memanggil Gubernur untuk dimintai penjelasan terkait dengan adanya pungutan terhadap masyarakat terdampak Covid 19 yang dilakukan petugas ditingkat bawah.

“Mereka sering memungut biaya ketika ingin mendapatkan Repid tes dan Keterangan bebas Covid 19. Dari aspek Hukum setiap biaya yang ditarik dari masyarkat harus ada dasar hukum nya yaitu Peraturan Daerah (Perda), apalagi Covid 19 ini adalah bencana Nasional yang oleh Konstitusi kita mengharuskan kepada Negara melalui Pemeritah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk melindungi sengala aspek kehidupan masyarakat,”tandasnya

Lanjut Ko Ama sapaan akrabnya mengatakan, UU NO 1 Tahun 2020 telah menjamin semua fasilitas Covid 19 untuk digunakan dengan gratis, bahkan pejabat yang menggunakan dana Covid 19 dengan ada itikad baik tidak bisa dituntut baik pidana, perdata maupun ke Tata Usaha Negara.

“Jadi, sungguh sangat ironis kalau kemudian masyarakat yang mengingikan surat keterangan bebas Covit harus dipungut bayaran nya, karena dengan wabah virus corona ini semua aktifitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup semakin sulit dan itu adalah tugas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bukan malah menambah berbahan hidup masyarakat,”cetus Konoras

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi, Ishak Naser ketika dikonfirmasi terkait apa langkah Pansus atas permintaan Praktisi Hukum untuk memanggil Gubernur Malut, KH. Abd Gani Kasuba. Namun, konfirmasi via WhatsApp yang di kirim tidak mendapat tanggapan balik hingga berita ini terbitkan. (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by