LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Camat dan 13 Kades Di Kecamatan Oba Utara Tolak Rencana Pemprov Jadikan Sofifi Tempat Isolasi Karyawan PT. NHM. Saifuddin : Silahkan Karantina di Halut dan Halbar

Kamis, 2 Juli 2020 | 10:05 pm
Reporter: Iswadi Hasan
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 3172
Camat Kecamatan Oba Utara, Saifuddin Gamtohe (Foto Iswadi Liputan Malut)

SOFIFI,Liputan-Malut.com- Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjadikan Sofifi sebagai tempat isolasi karyawan PT. NHM yang terkonfirmasi positif Covid 19 mendapat penolakan keras dari Pemerintah Kecamatan dan 13 Kepala Desa di Kecamatan Oba Utara.

Kepala Wilayah (Camat) Kecamatan Oba Utara, Saifuddin Gamtohe kepada wartawan belum lama ini mengatakan penolakan terhadap rencana Pemprov Malut membangun tempat isolasi karena operasi PT. NHM berada di wilayah Hukum Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara maka karyawan NHM yang terkonfirmasi Covid 19 harus dikarantina di dua Kabupaten tersebut apalagi PT. NHM selalu memberikan konstribusi bantuan berupa CSR kepada kedua Kabupaten itu.

“Kenapa Pemerintah Provinsi harus mengisolasi karyawan PT. NHM ke Wilayah Sofifi. Padahal, operasi perusahan masuk di dua Kabupaten itu bahkan sejumlah bantuan berupa CSR diberikan oleh perusahaan kepada kedua Kabupaten tersebut bukan ke Tidore Kepulauan,” Tegas Camat Saifuddin

Saifuddin menegaskan bahwa terkait rencana Pemprov, atas nama Pemerintah Kecamatan bersama 13 Kepala Desa dan Lurah Kecamatan Oba Utra menolak keras. Menurut Saifuddin, langkah penolakan itu dilakukan bukan berarti Pemerintahan Kecamatan mengabaikan sisi kemanusiaan akan tetapi wilayah Tidore Kepulauan juga sangat tinggi penyebaran virus mematikan tersebut lewat transmisi lokal.

“Kami tidak bermaksud mengabaikan sisi kemanusiaan tetapi hemat kami kalau NHM itu berada di Wilayah Hukum Kab/Kota mana maka biarkan Pemkab setempat yang urus jagan bawah ke Tikep, karena Pemkot Tikep juga saat ini lagi giat-giat berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini,”tambah Saifuddin

Masih lanjut Saifuddin, sikap penolakan ini adalah bentuk protes Pemerintah Kecamatan dan seluruh masyarakat Wilayah Oba Utara bahwa Pemerintah Provinsi jangan senaknya mengkarantinakan karyawan PT. NHM diwilayah Sofifi tanpa ada ijin dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Menurut dia, kalaupun sebagian kalangan menganggap ini kewenangan Provinsi, maka patut Kami pertanyakan Sofifi itu berada di Wilayah Administrasi Tikep atau dari Kabupaten mana dan kalau masuk administrasi Tikep kenapa Pemprov main seenaknya tanpa berkoordinasi dulu ke Tikep.

“Ini bentuk Protes penolakan sekaligus cara kami mengingatkan pada Kita semua tentang Adab dan tata krama ketika bertamu ke rumah orang, jagan main selonong saja, tapi harus degan salam dan permisi pada tuan rumah dulu.

“Pemprov jangan beralasan kalau ini urusan Provinsi lalu selama pandemi ini mewabah dan Tim Gustu Provinsi dibentuk, sudah berapa kali dan berapa banyak mereka datang ke Sofifi, bukankah Sofifi ini Ibu Kota Provinsi yang seharusnya semua aktivitas harus dijalankan di Sofifi? Gugus Tugas tidak pernah ada di Sofifi, giliran hal begini baru di bawa ke Sofifi. Aneh”tutupnya. (Iswadi)

Berita Lainnya