LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dua Tahun Tidak Pernah Bertugas Tapi Masih Kelola Dana Bos, Kepsek SMP 3 Halsel Dicopot Dan Diusulkan Pecat Dari ASN

Selasa, 8 Juni 2021 | 5:32 am
Reporter: Pemred
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 4019
Kepsek SMP 3 Halsel saat dihadapkan ke Bupati Halsel (Foto Redaksi Liputan Malut)

HALSEL,Liputan-Malut.com- Program 100 hari terkait penataan birokrasi tampaknya benar-benar dijalankan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halsel Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Pasalnya, ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) telah diusulkan untuk proses pemecatan dan pegawai tidak tetap langsung dipecat.

Untuk aparatur sipil negara (ASN) yang sementara diproses pecat adalah mantan Kepsek SD 34 Halmahera Selatan, Ushur Maswara dan yang terbaru lagi Mantan Kepsek SMP 3 Halsel Fatah Kadir. Yang bersangkutan di proses pecat karena terbukti tidak melaksanakan tugas selama dua tahun dan kuat dugaan ratusan juta dana bantuan operasional sekolah (BOS) juga di salah gunakan. Dia dikeluhkan oleh dewan guru kepada Bupati Halsel Usman Sidik saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) Jumat akhir pekan kemarin, karena yang bersangkutan memimpin sekolah jarak jauh alias dari Ternate dan masalah anggaran punya hanya dikirim melalui kapal.

Menanggapi keluhan para dewan guru, Bupati Halsel Usman Sidik saat itu terlihat naik pitam dan langsung merespon dan akhirnya Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Halsel, Abdillah Kamarullah untuk mengganti Kepsek dengan
dengan Fahria Ramli dan mantan Kepala Sekolah diminta segera menghadap Bupati.

Senin (07/06/2021) kemarin sekira pukul 11.30 WIT, Kadiknas Halsel, Abdillah Kamarullah membawa Mantan Kepsek, Fatah Kadir menghadap ke Bupati dan dihadapan Fatah Kadir, Bupati secara tegas menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah dicopot dan akan diproses untuk dipecat.

“Guru-guru semua sudah mengaku bahwa Kepala Sekolah, Fatah Kadir sudah dua tahun tidak berkantor tetapi masih kendalikan semua anggaran termasuk dana Bos, dan semua uang itu kalau sudah cair di kirim melalui kapal Len Ternate-Kayoa. Jadi, saya tidak kasih ampun dan saya sendiri yang akan usulkan pemecatan dari ASN,”tegas Bupati Usman Sidik

Kadis Pendidikan, Abdillah Kamarullah juga membenarkan Kepsek SMP 3 Halsel tidak berkantor selama dua tahun dan semua dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama ini masih dikendalikan oleh mantan kepala sekolah. “Saya turun di SMP itu dan rapat bersama Dewan guru, lalu mereka sampaikan bahwa Kepsek tidak pernah masuk kantor. Jadi, saya hadapkan ke Pak Bupati karena perintah agar yang bersangkutan bisa pertanggung jawabkan,”cetus Abdillah (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by