LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Halut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Ke Kejaksaan Negeri

Kamis, 23 Mei 2024 | 6:29 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 194

HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) menyerahkan tersangka dan barang bukti Kasus tindak pidana kepemilikan dan pengendar Narkotika golongan 1 Bukan Jenis Tanaman ke Kejaksaan Negeri Halut pada Rabu (22/05/2024) kemarin. Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Halut.

Kasat Narkoba Ipda. Jeremmy Theo, S.Tr.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Halut Iptu Deny Salaka, SH, mengatakan berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut nomor B-420/Q.2.12./Enz.1/ V /2024 tanggal 20 Mei 2024 perihal pemberitahuan perkara atas nama tersangka M Iksan Hadi alias Brikis yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 )Pasal 112 Ayat, (1 ),Pasal 127 ayat (1 ),UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta surat dari Polres Halut nomor B/01 a,/ l /2024/Polres Halut perihal pengiriman tersangka dan barang bukti, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

“Proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halut Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Halut Reserse Narkoba, Aipda Naftali Popala, S.H., kepada Jaksa Penuntut Umum Andi Muhammad Dedi S.H.,” jelasnya, Rabu (22/05/2024).

Lanjut Kasi Humas mengatakan, bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang bersangkutan.

“Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.” (Willy)

Berita Lainnya