HALTIM,Liputan-Malut.com- Untuk memutus penularan wabah corona virus disease atau Covid 19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) menyetujui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan pelaksanaan malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri.
Kepada Liputan-Malut.com Rabu, (20/5/2020) Pemerintah Daerah melalui Kapala Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan, Yusup Talib, mengatakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor: 007/78/05/2020 tentang Takbiran dan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di wilayah Haltim dan surat edaran tersebut disampaikan ke kepala desa, camat dan Imam Masjid se Haltim. “Edaran ini guna tindaklanjut dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19″tandasnya
Menurutnya, takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri cukup dengan mengumandangkan lafadh takbir, tahlil dan tahmid dari Masjid/Mushollah masing-masing dengan senantiasa menerapkan protokoler kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menjaga kebersihan lingkungan.
“Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dapat dilakukan secara berjamaah di rumah masing-masing mengacu pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tersebut di atas dengan tetap menjaga protokoler kesehatan” tutur Yusup
Selain itu kata Yusup, pelaksanaan Open Hause yang biasa dilakukan oleh pejabat daerah disetiap Hari Raya Idul Fitri juga ditiadakan demi mencegah penyebaran Virus Corona. “Sesuai dengan himbauan pak kapolri tentang larangan mengumpulkan massa yang banyak, maka open house kali ini juga ditiadakan demi keselamatan kita bersama,” tutup Yusuf Thalib (Dany)