TERNATE,Liputanmalut.com- Kendati beberapa waktu yang lalu, Inspektorat Provinsi Maluku Utara dibawah pimpinan Ahmad Purbaya
telah merilis hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada sejumlah satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Maluku Utara terhitung sejak tahun 2006 sampai 2019 yang belum ditindaklanjuti SKPD dilingkup Pemprov Malut, salah satunya di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Namun, Kepala Dinas PU masih berkilah atas temuan tersebut.
Padahal, dalam rilis Inspektorat Maluku Utara jelas disampaikan bahwa total keseluran anggaran dalam hasil temuan BPK Maluku Utara itu sebesar Rp. Rp 105.455.126.540 yang harus ditindaklanjuti oleh sejumlah SKPD Provinsi Maluku Utara salah satunya pada Kantor PUPR Malut dengan nilai yang sangat fantastis senilai Rp. 37, 2 Milyar lebih.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Santrani Abusama ditemui di kediaman nya, Selasa (13/05/2020) pekan kemarin untuk mengkonfirmasi seputar masalah tersebut, dirinya membantah dengan tegas bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan hasil temuan BPK yang dirilis Inspektorat Provinsi Maluku Utara. “Mana hasil temuan BPK.? suruh Inspektorat hubungi saya. Oke.! Nanti kita komunikasi lanjut,” ujarnya singkat sambil pergi meninggalkan Wartawan. (Maun)