LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Kasus Haornas, PLT Kadis Perkim Ternate Resmi Ditahan

Jumat, 29 Juli 2022 | 7:06 pm
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 718

TERNATE,Liputan-Malut.com Tahapan penanganan kasus tindak Pidanah Korupsi kegiatan Haornas bersumber dari dua mata  anggaran APBN senilai Rp. 2,5 miliar dan APBD Kota Ternate 2,8 miliar, tahun 2018, cukup menyita perhatian publik maluku Utara, lantaran rentan waktu cukup panjang dalam tahapan penyelidikan hingga penyidikan oleh Kejari Ternate.

Dalam penanganan kasus tersebut menyeret oknum Pejabat Pemkot Ternate sebagai PLT Dinas Perkim Sukarjan Hirto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Sukarjan langsung dilakukan penahanan tepat Jumat (29/7/2022). Oleh Kejaksaan Negeri Ternate.

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (kadispora) Kota Ternate ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-03/02.10/fd.2/07/2022 atas nama Sukarjan Hirto pada tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Ternate, Abdullah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah melalui Plh Kasi Intel Muhammad Adung menegaskan, mantan Sekretaris Panitia pada kegiatan Haornas Kota Ternate tahun 2018 itu diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, dan denda sebanyak 1 miliar,”ujarnya.

Sukarjan langsung digiring ke mobil usai menjalani pemeriksaan dikantor Kejari Ternate, untuk di bawah ke lapas kelas II B Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau, didampingi kedua anak dan istri

Tersangka dikawal ketat menggunakan tiga mobil yakni satu mobil ditumpangi tersangka, sementara dua mobil lainnya ditumpangi Kasi Intel dan Kasi pidsus Kejari Ternate.

Dalam kasus tersebut sebelumnya, tim Penyidik Kejari Tenate telah menetapkan seorang wanita inisial YC selaku Direktur CV NK yang merupakan Tim Kreatif Kepanitian Nasional Haornas sebagai tersangka. YC setelah ditetapkan tersangka juga langsung dilakukan penahanan di Ternate,” (Deka/red)

Berita Lainnya

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer