LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polda Tetapkan Tersangka Koordinator Aksi PT. Amazing Tabara

Jumat, 25 Februari 2022 | 3:09 pm
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 737
Kabag Wasidik Polda Malut AKBP Hengky Setiawan (Foto WP Liputan Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) resmi menetapakan salah mahasiswa sebagai tersangka inisial RLC atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky Setiawan menunturkan, berdasarkan gelar penetapan tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik dilaksanakan pada dua minggu yang lalu.

“Dari hasil gelar perkara ada hal-hal yang perlu ditambahkan oleh penyidik yaitu harus adanya pemeriksaan hasil video yang pada saat itu merekam kejadian unjuk rasa untuk dibawah ke Labfor Makassar,”kata Hengky kepada wartawan Jumat, (24/2/2022).

Hengky menambahkan,setelah itu nanti hasil dari labfor yang menyatakan bahwa video itu bukan editan maka yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan di periksa akan sebagai tersangka,”tandasnya.

Pasal yang sangkakan tersangka, P
Pasal 310 ayat 1, 2 dan atau pasal 157 KUHPidana.

Sekedar diketahui dari surat pemanggilan konfirmasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Malut, kepada salah satu koordinator aksi penolakan PT. Amazing Tabara di Sofifi 01 Desember 2021 pekan lalu.

Dalam surat tersebut, pelapor Sarka Elajou yang merupakan Komisaris PT. Aamazing Tabara keberatan disebut bersekongkol dengan salah satu kepala daerah sebagai mafia tanah. (Wb)

Berita Lainnya