LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Dualisme Kepemimpinan Di Kantor PDAM Ternate, Abdul Gani Pertahankan SK Haji Bur, Thamrin Pertahankan SK Pj Walikota

Selasa, 13 April 2021 | 12:02 am
Reporter: red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 2374

TERNATE,Liputan-Malut.com- Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate Abdul Gani Hatari tetap pada prinsip menolak dua surat Keputusan (SK) Pj Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang nomor 824.4/1162/2021 yang ditujukan kepada Thamrin Alwi sebagai pelaksana Harian menggantikan dirinya sebagai Direktur di Kantor PDAM Ternate, dan SK tentang pemberhentian dirinya Nomor 36 VI/KT/2021 tanggal 6 April 2021

“sampai kapan pun saya tidak akan tinggalkan ruangan ini karena masa jabatan saya sesuai SK Walikota difinitif Burhan Abdurrahman berakhir pada tahun 2023,” tegas Abdul Gani ketika ditemui medya ini diruang kerjanya Senin (12/04/2021).

Abdul Gani menegaskan bahwa penolakan dua SK Pj Walikota Ternate Hasyim Daeng barang tentu beralasan, karena keputusan yang diambil Hasyim telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008,” jelas Abdul Gani.

Sementara amatan medya ini Thamrin Alwi karena merasa telah mengantongi SK PLT dari Pj Walikota Hasyim Daeng Barang, terpaksa membawa dua pejabat Pemkot Ternate yakni, Asisten II Muhdar Din dan Kaban Kesbangpol Abdullah Sadik untuk mendampingi dirinya bertandang ke ruang kerja Abdul Gani Hatari, dengan tujuan menyampaikan isi perihal SK Pj Walikota Ternate Hasim Daeng Barang bahwa yang bersangkutan Abdul Gani Hatari tidak punya kewenangan lagi sebagai Dirut PDAM.

“Mereka bertiga datang dan masuk diruang saya dia Thamrin cuma diam saja tetapi Abdullah Sadik dan Muhdar Din bicara banyak sekali, katanya SK saya dimasa Haji Bur tidak berlaku lagi karena sudah ada Sk yang dikeluarkan Pj Walikota, sehingga Thamrin terhitung mulai hari ini sudah berkantor di sini selaku PLT, tetapi saya bilang mereka silahkan saja beliau Thamrin berkantor tetapi saya juga tetap melaksanakan tugas selaku Direktur berdasarkan SK Walikota difinitif yang masih berlaku hingga 2023”, Ujar Abdul Gani yang membenarkan kedatangan ketiga pejabat Pemkot tesebut sambil meniru apa yang disampikan.

Terpisah Thamrin Alwi ditemui medya ini mengaku, didampingi Muhdar Din dan Abdullah Sadk guna menemui Abdul Gani Hatari, namun dalam pertemuan itu kata Thamrin, Abdul Gani masih tetap pada prinsip melaksanakan tugas selaku Direktur sehingga dirinya juga tetap pada prinsip melaksanakan tugas sesuai perintah Pj Walikota.

“Mungkin karena ada hal lain beliau Abdul Gani diruang sebla saya diruang sebla, karena saya jalankan tugas sebagai direktur, beliau juga belum mau kekuar karena masih tempuh jalur Hukum ke PTUN, dan apabila beliau menang saya siap keluar tinggalkan Kantor PDAM,” jelas Thamrin,” (red)

 

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by