LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah, Kades Nuku Dilaporkan Ke Kejati Maluku Utara

Kamis, 25 Mei 2023 | 6:38 pm
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 956

TERNATE,Liputan-Malut.com-  Buntut dari tidak berjalannya proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan (ADD) Desa Nuku Kecamatan Oba Selatan Kota Tidore Kepulauan Miliaran rupiah yang dilakukan Kepala Desa Nuku. Rino Abdurrahman yang pernah dilaporkan masyarakat Desa Nuku Tahun 2020 lalu ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari )Soa sio Tidore. Kini sejumlah Mahasiswa yang dinamakan Himpunan pelajar Mahasiswa Desa Nuku (HIPMAN) Nuku kembali bertandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Senin (22/05/2023), lantaran tidak puas dengan penanganan kasus yang ditangani Kejari Tidore tersebut.

Dilengkapi sejumlah bukti dan dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nuku, Elemen gerakan ini  secara resmi kembali melaporkan Kepala Desa dan sejumlah perangkat yang diduga mencicipi Dana Desa tersebut. Demikian ditegaskan Husain Yasim Sekretaris HIMPAN didampingi Ketua HIPMAN dan sejumlah pengurus Kamis (25/05/2023).

Berikut sejumlah bukti yang telah dilaporkan HIPMAN Nuku ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diantaranya, pembangunan Masjid Dusun Dehe Podo yang tidak ada bukti fisik namun anggaran telah dicairkan, pemeliharaan prasarana jalan Desa senilai Rp. 80.000 juta namun tidak ada pelaksanan alias fiktif dan anggaran dicairkan, penyelenggaraan Festival kesenian adat/kebudayaan adat dan keagamaan Rp. 49.025.000, pemeliharaan sara prasarana kebudayaan rumah adat dan keagamaan milik Desa, Rp. 52.500.000. bantuan perikanan bibit paka, Rp. 282.400.000. Peningkatan produksi tanaman pangan, Rp. 40.000.000. pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp. 682.40.8000, pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jembatan milik Desa, Rp. 170.000.000.

Bantuan perikanan bibit pakan, Rp. 76.500.000, pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil menengah dan koperasi, Rp. 30.000.000, penanganan keadaan darurat, Rp. 60.763.680.00, pelatihan penyuluhuan sosialisasi kepada masarakat dibidang Hukum Rp. 5.700.000.00, pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan milik Desa, Rp. 70.160.498.00, pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa, Rp. 15.000.000, penyusunan kebijakan Desa perdes/perkades selain perencanaan/keuangan, Rp. 16.302.000.00, penyelenggaraan PAUD)TK/TPA/TPQ/Madrasah non formal, Rp. 123.600.000.00, dukungan penyelengaraan PAUD, Rp. 10.000.000, pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp. 336.042.220.00.

Sekretaris HIPMAN Nuku Husain Yasim menegaskan bahwa, tindakan manipulatif dan korupsi sebagaimana diuraikan diatas telah melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta melanggar UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Oleh karena itu, pasca laporan itu disampaikan pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar menindaklanjuti laporan/ pengaduan tersebut dan memproses pihak terkait yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi secara serius dan profesional,” Harapnya.

Sebagai bahan informasi bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2019 yang dilakukan oleh Terlapor juga pernah dilaporkan oleh masyarakat Desa Nuku di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tahun 2019 namun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore dan sampai sekarang laporan tersebut tidak berjalan alias tidak jelas progres penanganannya.

“Oleh karena itu kami berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan tidak melimpahkan ke Kejari Tidore karena kami meyakini akan mengalami nasib serupa dengan laporan pada tahun 2019.
Bahwa Laporan tindak pidana korupsi ini adalah bentuk kepedulian dan upaya dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum atas buruknya pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Nuku demi terwujudnya tata kelolah pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi yang dapat merusak tatanan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Desa Nuku,” Tutupnya.

Hingga berita diturunkan. Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga belum memberikan tanggapan seputar laporan yang telah disampaikan tersebut, dikonfirmasi fia WhatsApp namun belum ada respon, meskipun sudah ada contreng dua dalam pesan WhatsApp pertanda pesan telah dibaca,” (Maun)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by