LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Berdalih Keputusan Menkes, Insentif Tenaga Kesehatan dan Dokter di Kepsul Tembus 4-5 Juta Perbulan

Rabu, 1 Juli 2020 | 5:48 am
Reporter: Rismit Theapon
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1830
Kantor Bupati Kepulauan Sula (Foto Redaksi Liputan Malut)

SANANA,Liputan-Malut.com- Meski Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2020 digeser untuk tangani Covid 19 jumlahnya terbilang sangat fantastis yakni 46 milliar.

Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui para Kepala Puskesmas secara diam-diam diduga mengusulkan dana penanganan Covid 19 ke Kementerian Kesehatan. Dana yang diusulkan itu untuk insentif tenaga kesehatan masyarakat (Puskesmas) dan Dokter di Kepsul.

Data yang dikantongi Liputan-Malut.com, ditemukan bukti draf insentif 11 orang tenaga Kesehatan di Puskesmas Desa Fuata Kecamatan Sulabesi Selatan  sudah menerima insentif alias honor sejak bulan Maret, April dan Mei dan per bulan dipatok sebesar Rp. 4 juta dan 1 orang tenaga Dokter 5 juta. Dalam daftar penerima insentif yang ditanda tangani Kepala Puskesmas Sulabesi Selatan itu tertulis secara jelas satu bulan itu digelontorkan anggaran sebesar Rp.48.000.000 dan dikalikan 3 bulan maka anggaran untuk insentif saja sebesar Rp. 144.000.000.

Draf surat yang dikantongi dengan nomor 070 16/KM-FT/VI/2020 itu disertai lampiran satu rangkap dan perihal penyampaian masuk ke nomor Rekening UPTD Puskesmas Fuata disampaikan Ke Bank Maluku-Malut dengan nama rekening, bantuan operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Fuata yang tertuang nomor rekening, 04309xxx yang ditanda tangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Fuata Jumadi Julkufli FKM pada tanggal 20 Juni 2020.

Puskesmas Fuata Jumadi Julkufli ketika dikonfirmasi wartawan Liputan-Malut terkait informasi itu dia hanya mengarahkan untuk menanyakan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). “Tanya ke Dinas saja yang lebih tahu,”ujarnya singkat via WhatsApp

Sementara itu Kabid Pelayananan Dinkes Kepsul, Iswan Taufik ketika dikonfirmasi wartawan Liputan-Malut.com terkait insentif tersebut dia mengatakan, dalam peraturan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia No. HK 01/07/ Menkes 278/.2020 tentang pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan untuk penanganan virus Corona dana tersebut untuk seluruh Indonesia.

“Berdasarkan aturan itu maka kami coba mengacu disitu dan membuat pengusulan yang di sesuaikan dengan beberapa Kabupaten/Kota yang sudah masuk ke Provinsi kemudian di verifikasi lagi baru diteruskan ke Pusat,”kata Iswan jumat (26/6/2020) malam saat ditemui kediamannya.

Lanjut Iswan dari usulan tersebut berapa banyak Puskesmas yang nantinya akan dieksekusi dari Kementerian Kesehatan karena ada bentuk verikasinya. Kemungkinan dilihat dari kapasitas kuantitas pasiennya dalam Puskesmas sehingga dibuat usualan insentif berdasarkan surat Keputusan (SK) Kepala Puskesmas.

“Kami buat berdasarkan SK Kepala Puskesmas, siapa-siapa yang terlibat didalam penanganan kasus virus Corona di Puskesmas masing-masing sehingga usulan tersebut mudah-mudahan bisa diteruskan,”tandasnya

Iswan menambahkan di peraturan KMK itu, untuk penanganan Covid 19 usulan Insentif ada kegiatan pencegahan Covid 19 di Puskesmas oleh tenaga kesehatan kemudian seperti melakukan screening dan lainnya.

Tidak hanya itu, Iswan menjelaskan Puskesmas yang tidak memliki pasien Covid PDP dan ODP serta OTG maka angaran kegitannya dilakukan dengan pencegahan lainya seperti dilakukan screening kemudian rapid test serta kontak trecking.

“Itu bentuk insentif yang artinya bagi orang yang kerja, tapi nanti kita lihat dulu dari pengusulan mudah mudahan dapat,” pungkasnya.

Masih menurut Iswan, permintaan insentif tenaga kesehatan yang diusulkan setiap Puskesmas dari Dinas Kesehatan sudah ditangani oleh Kepala Dinas dan untuk Kebupaten Sula ada 13 Puskesmas dari 12 Kecamatan sesuai juknis.

“Untuk juknisnya ada verifikasi Jadi setiap bentuk verifikasi kita meminta data ODP, PDP screening dan bentuk kegiatan lain dan kalau, tidak ada paseian ODP, PDP dan lainnya bentuk kegiatannya adalah screening,”tuturnya

Senada disampaikan Staf bidang pelayanan Dinkes Kepulauan Sula, Sufrianto atau Anto juga mengakui bahwa untuk di Kepsul Dinkes telah mengusulkan dana untuk insentif tenaga Kesehatan di 13 Puskesmas. Namun setelah diverifikasi yang masuk dalam usulan adalah 4 Puskesmas.

“Ada 13 Puskesmas di Sula 4 yang masuk usulan yaitu Puskesmas Falabiasahaya, Desa Pohea, Desa Waipa serta Puskesmas Sanana sedangkan yang lainnya batal termasuk Puskesmas Fuata,”jelasnya

Draf penerima insentif di salah satu Puskesmas di Kepulauan Sula (Foto Redaksi Liputan Malut)

Lanjutannya, insentif tenaga Kesehatan memang benar ditentukan oleh Kementerian Kesehatan yaitu berupa insentif untuk penangananan pencegahan Covid 19 dengan pelayanan serta kegiatan yang disesuaikan dengan jumlah pasien.

“Kalau pasien 100 sampai 200 orang tenaga yang diusulkan hanya 6 orang saja yang dapat 200 sampai 500 orang itu, 10 orang tenaga kesehatan dan diatas 500 itu 20 orang,”ungakap Anto.

Anto bilang insentif tenaga Kesehatan UPTD Puskesmas Desa Fuata tidak termasuk dalam usulan meskipun sudah diusulkan. Alasannya pasien Covid 19 tidak cukup 100 orang sehingga datanya tidak diverifikasi ke Provinsi maupun pusat khususnya di Kementrian Kesehatan. “Fuata tidak sampai 100 orang tidak bisa usul kandas di data,”katanya. (rt)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by