LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

DLH Malut dan UPT Sofifi Kerjasama Tangani Sampah Di Jalan Kilo Meter 40

Sabtu, 30 Mei 2020 | 4:49 pm
Reporter: Iswadi
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 732
Pemebersihan sampah di KM 40 yang dilakukan DLH Malut dan UPT Sofifi (Foto Iswadi Liputan-Malut)

SOFIFI, Liputan-Malut.com – Masalah sampah yang ada di Jalan kilo meter 40 adalah wilayah kerjanya UPT kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Lokep), sementara sebanyak 20 bak penampungan sampah yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan itu adalah tanggung jawab Dinas Kebersihan Propinsi Maluku Utara (Malut)

penanganan sampah di Jalan kilo meter 40 Sofifi dilakukan oleh satgas kebersihan sampah DLH propinsi Malut dan UPT kebersihan Kota Sofifi, hal ini di benarkan oleh salah satu staf dari dinas DLH propinsi Malut Burhanuddin Ismail kepada media ini melalui saluran telponnya.

“Untuk tagani sampah di jalan KM 40 adalah kerja sama antara dinas DLH Propinsi dan UPT Kebersihan sofifi dan di bantu dengan alat eksafator yang pinjamkan oleh salah seorang kontraktor yang ada di Sofifi.” katanya

Bur (sapaan akrab) mengatakan, bahwa kegiatan ini di.mulai pada pukul 08.00 wit, hingga malam hari dan biaya operasional dari kegiatan ini di tanggung oleh UPT Sofifi dan petugas kebersihannya dari satgas Kebersihan Propinsi

“sebenarnya penanganan sampah di wilayah sofifi ini sudah di bagi oleh kedua pemerintah yakni pemerintah propinsi dan pemerintah kota tidore kepulauan, sampah yang di jalan 40 adalah kewenangan kota tikep dan di tempat sampah yang di setiap desa itu tugasnya propinsi,” ujarnya.

Ia juga berharap agar Bak penampung sampah sementara ini bisa di alihkan ke tempat yang lain.

“semoga ada kepala-kepala desa atau Lurah yang bisa menyediakan tempat untuk bak penampungan sampah sementara ini,” harapnya.

Sementara ditempat terpisah, kepala UPT kebersihan sofifi Ernawati M Taher S.Pd. juga mengatakan bahwa sudah ada surat dari UPT untuk seluruh kepala – kepala desa dan kelurahan.

“kami sudah layangkan surat ke kepala desa dan lurah tentang larangan buang sampah di Jln 40.”kata ibu UPT sofifi.

Ernawati menambahkan, bahwa pekerjaan yang di lakukan dari pagi hingga malam ini adalah kerjasama antara dinas kebersihan propinsi dan UPT sofifi karena soal operasional mulai dari makan minum dan lain lain itu semua ditanggung oleh UPT Sofifi. (Iswadi)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by