HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus Pembacokan di desa Bale Kecamatan Galela Selatan ke Kejaksaan Negeri Tobelo, Kamis (30/11/2023)
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan tersangka Nabil Moi alias Nabil (18) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tobelo dan dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh jaksa dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Penyidik Pembantu Aipda Reinhard Luma SH bersama personel sat reskrim lainnya, Dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar S.H,. M.Kn.
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu M Toha Alhadar S.sos, melalui Kasi Humas Iptu Colombus Guduru mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan pelimpahan tahap dua, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” terangnya.
Ia juga menambahkan Pasal yang di sangkakan dalam perkara ini yakni pasal 351 ayat(2) KUH.Pidan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara dan atau pasal 351 ayat(1) KUH dengan acaman hukuman penjara selama 2 tahun delapan bulan atau denda sebesar Rp 4.500.
Kasi Humas menuturkan bahwa adapun kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di Desa bale kecamatan Galela selatan , ketika itu korban dkk sedang duduk nongkrong di depan kios Hi Jopa namun secara Tiba tiba ada satu sepeda motor dengan berboncengan dua orang dari arah selatan atau dari desa Ori menuju ke arah utara desa bale yang di bonceng memegang sebila parang dan sepeda motor tersebut melewati korban bersam teman-teman yang sedang nongrong,
Berselang kurang lebih 15 menit sepeda motor tersebut balik dari arah utara ke selatan atau dari sekitar desa samuda dan saat itu motor tersebut mengara ke Saksi sdr.Stenly dan korban sdra Josten Rasai, melihat sepeda motor tersebut Saksi sdr.Stenly mencurigai motor tersebut sehingga Saksi mengajak korban untuk lari menghindari namun korban tidak menghindari.
Korban pergi ke arah sepeda motor miliknya, dan ketika itupun sepeda motor milik tersangka berhenti tidak jau dari korban kurang lebih 5 meter, dan tersangka turun dari sepeda motor dgn membawa sebila parang sambil berjalan mendekati korban sambil bertanya kepada korban, kamu orang mana dan korban menjawab, saya orang samuda, saat itu juga pelaku menebas korban menggunakan sebila paran sebanyak dua kali dan terkenal pada pipi kiri korban dan pada jari kanan korban.
Ditambahkannya, bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini mendasari Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B-1277 /Q.1.12/Eku.1/11/2023, tanggal 30 november 2023, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 77.b/ XI/ 2023 / Reskrim, tanggal 30 november 2023, Perihal penyerahan barang bukti dan tersangka dalam keadaan sehat.
“Barang bukti yang diserahkan berupa satu jeket switer berwarna hitam, satu celana jeans pendek warna biru,” jelasnya. (Willy)