LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

MJ Sang Predator di Halut Cabuli 16 Orang Anak Dibawah Umur

Rabu, 24 November 2021 | 6:48 pm
Reporter: Willy Parton
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1068
Press Release Kasus Pencabulan Anak (Foto WP Liputan Malut)

HALUT, Liputan-Malut.com – Kasus yang melibatkan oknum kades di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) ini telah ditindaklanjuti Polres Halut berdasarkan dengan laporan FK alias Fiktor, Jeratan hukum 15 tahun penjara kini menanti MJ alias ayah Melson yang diduga mencabuli 16 anak.

Polisi juga telah melaksanakan  interogasi kepada 2  orang korban anak dibawah umur, pemeriksaan 2 orang saksi dan menggelar perkara Lidik ke Sidik berdasarkan dengan laporan Polisi nomor : Lp /247/XI/2021/PMU/Res Halut /Spkt, tertanggal 05 November 2021, Sp-Sidik /111/XI/2021/Reskrim, tertanggal 10 November 2021 dan Spdp /111/XI/2021/Reskrim, tertanggal 10 November 2021.

Dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Halut pada Rabu (24/11/2021) yang dihadiri Kasi Humas Iptu. Kolombus Goduru,  Mewakili Kasat Reskrim Aipda. Suhardiman Samuda, SH., dan Penyidik Olvince Ayu menyebutkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan kepada 16 orang anak, pemeriksaan 2 orang saksi, pemeriksaan 1 orang tersangka. Dimana polisi juga telah menyita barang bukti (BB) diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan nomor Polisi DG 3525 NF, 1 buah kunci motor, 1 buah  kaos lengan pendek berwarna biru putih, 1 buah kaos lengan pendek berwarna kuning orange merah muda, 1 buah celana pendek berwarna biru, 1 buah celana pendek berwarna hijau,1 buah celana dalam berwarna hijau kuning ungu, dan 1 buah celana dalam berwarna merah muda.

Dalam kronologis kejadian  bahwa tepatnya Jumat 24 September  2021 sekitar pukul 19.00 Wit tersangka membawa kedua korban sebut saja Bunga dan Mawar serta seorang anak tersangka dengan menggunakan sepeda motor milik  tersangka ke kawasan kantor bupati Halut dengan alasan hendak mengajarkan kepada kedua korban cara mengendarai sepeda motor.

 

“Saat mengajarkan motor kepada keduanya, tersangka kemudian diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba tubuh sensitif para korbannya,” jelas Aipda. Suhardiman.

Selanjutnya, setelah sampai di kawasan kantor bupati tersangka mengajarkan Bunga terlebih dahulu, sementara Mawar dan dan anak tersangka menunggu ditempat lain.  Setelah sepeda motor berjalan posisi tersangka sudah berada dibelakang sedangkan Bunga berada didepan sambil tangan kanan tersangka memegang stir motor sebelah kanan,  dan tangan kiri tersangka dimasukan ke dalam celana korban.

“Saat itu, Bunga merasa tidak nyaman dengan perbuatan tersangka dan korban mengatakan jangan, akan tetapi tersangka membantah dan mengatakan tidak apa-apa. Setelah itu giliran Mawar, tersangka pun melakukan hal yang sama. Usai mengajarkan cara membawa motor, tersangka  mengantar pulang kedua korban ke rumah,” jelasnya.

Diketahui, setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan tersebut, penyidik menemukan 14 korban baru sehingga sampai saat ini korban berjumlah 16 orang anak yang terdiri dari 2 orang anak perempuan dan 14 orang anak laki-laki. Dimana modus tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban yakni mengajak mereka pergi memetik buah pala dan mencari buah durian, serta telur burung maleo. Setelah  sampai di kebun  lalu kemudian tersangka melakukan pencabulan.

“Setelah kembali ke kampung tersangka menjual buah pala yang dipetik bersama korban kemudian  uang dari hasil dari penjualan buah pala tersebut dibagi dua dengan tersangka,” jelas Suhardiman. Sedangkan untuk beberapa anak lainnya tersangka mengajak ke pantai dengan alasan untuk menemani tersangka mencari anaknya. Namun setelah sampai di pantai melakukan pencabulan dengan cara turun ke laut dan membuka pakaian tersangka.

Begitupun tindak-lanjut proses sidik, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak P2TP2A dan Ahli Psikolog  terkait dengan hasil observasi para korban, pemberkasan dan tahap 1 kasus. Sementara para korban kasus pencabulan ini dapat dipastikan akan bertambah.

Sedangkan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Willy Parton)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by