LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

2 Palaku Pengedar Narkotika Kembali Diamankan Satuan Resnarkorba Polres

Rabu, 13 September 2023 | 10:37 pm
Reporter:
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 645

HALUT, Liputan-Malut.com – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resort Halmahera Utara kembali mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba. Dimana salah satunya merupakan residivis yang pernah terjerat kasus yang sama.

Dalam press conference yang dilakukan di Mapolres pada Rabu, (13/09/2023), Wakapolres Halut Kompol Andreas Adi Febrianto mengatakab bahwa kasus ini sendiri diungkapkan pada 11 September lalu sekitar pukul 09.00 Wit berdasarkan laporan masyarakat.

Wakapolres mengatakan bahwa dalam laporan yang disampaikan bahwa terdapat salah satu warga kompleks Dufa-Dufa Desa Gamsungi mengedarkan narkotika jenis ganja.

“Saat mendengar informasi itu, tim opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh Bripka Fatahillah Ridwan menuju TKP dan melakukan monitoring dan pengawas,” jelasnya.

Alhasilnya dari hasil monitoring itu, tak lama kemudian target operasi (TO) Resnarkoba mengamankan salah satu terduga AKT alias Ul di TKP kemudian dilakukan penggeledahan.

“Setelah penggeladahan kemudian tim mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa narkotika jenis ganja yang di simpan  di dalam lemari sebanyak 96 Sachet dengan berat brutto 152,42 gram,” Paparnya.

Tim Resnarkoba kemudian membawa terduga pelaku Ul di kantor Mapolres Halut guna dilakukan pengembangan. Dimana dalam pengembangan kemudian didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut di dapati dari seorang warga Jalan Baru Desa Gamsungi bernama GM.

“Saat diamankan, pelaku GM masih dalam keadaan tertidur. tim kemudian melakukan penggeledahan kepada saudara Gamba dan didapati sebanyak 7 Sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang disembunyikan dibawah bantal kepala dengan berat brutto 1,329 gram,” jelasnya.

Wakapolres menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan kepada AKT alias Ul  dalam perkara pengedaran, kepemilikan,narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara untuk terduga pelaku GM pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 dan atau pasal 111 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dari keduanya salah satunya merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas,” tambah Kasat Narkoba IPDA Yakub Biagi Panjaitan. (Willy)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by