Oleh : AbdullahIdris (Penggiat serikat pemuda Kerakyatan SPK)
May day dirayakan oleh kaum buruh di seluruh dunia setiap tahun pada tanggal 1 mei. Perayaan tersebut merupakan refleksi perjuangan panjang kaum buruh, dimana buruh dipekerjakan selama 12 sampai 20 jam kerja sehari dan mendapatkan upah yang tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kondisi itu sehingga pada tahun 1886 kaum buruh mengorganisir dirinya, melalui serikat-serikat buruh dan komite-komite aksi buruh untuk melakukan perlawanan atas penindasan yang dilakukan oleh kaum modal, agar diberlakukan kerja selama 8 jam. Atas upaya dan kerja-kerja perlawanan yang dilakukan kaum buruh pada akhirnya memperoleh hasil, sehingga hari ini di rasakan oleh seluruh kaum buruh seluruh dunia, hal inilah yang kemudian menjadi agenda wajib bagi kaum buruh dan seluruh elemen perjuangan demokrasi tetap memperingati Hari buruh sedunia setiap 1 Mei.
Hal tersebut tidak, belum mendapat respon baik oleh Pemerintah hari ini, sehingga masih terus terjadi kapitalisasi ekonomi nasional yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakannya. kerja sama antara pemerintah dan pengusaha melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing merupakan upaya untuk merampas kepastian kerja dan mimpi kesejahteraan oleh kaum buruh.
Hari ini Hampir seluruh kaum buruh di Indonesia masih merasakan kebijakan pemerintah yang tidak manusiawi, sebab sistem kerja kontrak dan outsourcing ini merupakan upaya pihak pengusaha (pemodal), untuk meraih untung atas kerja produksi kaum buruh, karena mereka tidak harus mengeluarkan beban biaya jika buruh ter-PHK dari tempat kerjanya.
Di tahun 2020 ini, sistem kerja kontrak dan outsourcing yang mirip dengan sistem kerja kontrak penjajahan belanda semakin berkembang di Negara ini. Apalagi upaya pemerintah untuk mengesahkan (OMNIBUS LAW) RUU cipta Lapangan kerja, merupakan untuk terus melahirkan perluasan Penindasan diseluruh sektor baru, maka bukan saja hanya buruh yang merasakan melainkan Petani dan nelayan juga turut merasakan kapitalisasi ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah jika OMNIBUS LAW cipta lapangan kerja di sahkan oleh pemerintah dan DPR-RI.
Hal ini juga merupakan upaya pembungkaman demokrasi yang dilakukan oleh Negara dan merupakan pengabaikan Negara terhadap amanat UUD 1945 tentang kebebasan berserikat. Sehingga berdampak terhadap seluruh rakyat indonesia (Praktek upah Murah, perampasan tanah Rakyak) hak tersebut juga dapat mengaburkan kata keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena, untuk mendekatkan hal tersebut, seluruh elemen rakyat harus terus memperjuangkan hak-hak yang di telah dikebiri melalui regulasi yang tidak berpihak terhadap rakyat.
Fenomena kebal hukum bagi para pemodal hari ini telah masuk dalam tahap menghawatirkan bagi kaum buruh dan seluruh rakyat.
Sistem ekonomi kapitalisme-neoliberalisme, yang telah mengakar diseluruh sektor, mulai dari komersialisasi pendidikan melalui UU pendidikan tinggi, praktek upah murah, sampai dengan pemberlakuan UU PT sehingga dapat memuluskan para pelaku bisnis untuk mengkapitalisasi seluruh sektor ekonomi rakyat melalui legitimasi DPR dan pemerintah yang memuluskan kepentingan para pemodal.
Oleh karena itu, seluruh rakyat seharusnya mengambil bagian dalam tuntutan yang sama dalan satu Front untuk melawan ekonomi kapitalisme.
1. Tolak OMNIBUS LAW RUU cipta Kerja
2. Tolak upah murah, hapus sistem kerja kontrak dan outsorsing.
3. Perikan perlindungan sosial untuk rakyat bukan asuransi
4. Hentikan perampasan tanah rakyat dan Wujudkan UU reforma agraria sejati
5. Nasionalisasi Asset Negara dibawah Kontrol Rakyat dan Laksanakan pasal 33 UUD 1945 tentang kesejahtraan rakyat.(*)