LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi Di Transmigrasi Desa Koli

Jumat, 27 Mei 2022 | 6:25 am
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 572

TIDORE,Liputan-Malut.com Kasus persetubuhan anak dibawah umur, kembali terjadi di Transmigrasi Desa Koli Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Media ini Jumat (27/05/2022), kasus yang menimpa anak dibawah umur katakan saja (Bunga 15 tahun) nama Semarang, disetubuhi pelaku TS diperkirakan umur (50 tahun) asal warga transmigrasi Desa Koli, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 3 hingga berumur 15 tahun SMP kelas dua.

korban yang tercatat mengalami disabilitas atau keterbatasan fisik mental itu, memberikan petunjuk secara detail kepada kerabat dekatnya, terkait berapa titik lokasi yang dijadikan pelaku untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

“perbuatan pelaku mulai terkuak ketika korban alami datang bulan, dari situ kami mulai identifimasi kondisi fisik korban, bahkan rumah korban berhadapan dengan rumah pelaku, hingga pelaku sudah dianggap sebagai kakek oleh keluarga korban namun dibalik itu semua ada niat busuk pelaku,” beber salah satu keluarga korban yang meminta identitasnya tidak dipublis.

Modus operandi yang dilancarkan pelaku untuk menodahi kesucian Korban, yakni pelaku selalu memanfaatkan korban untuk membantu menanam jagung milik pelaku, katanya tangan pelaku sangat subur dalam menanam segala hal tanaman, alhasil dari operandi jahat yang di lancarkan pelaku tersebut berunjung pada perbuatan jahat,” kesal keluarga korban.

Pascah hembusan informasi yang mulai menyebar, pelaku nyaris dihabisi keluarga korban dengan niat hendak mendatangi rumah pelaku untuk membacok pelaku, hingga rencana pembakaran rumah pelaku, beruntung, informasi ini sampai ke telinga Kapolsek dan jajarannya di Kantor Polsek Kecamatan Oba sehingga pelaku dijemput menggunakan patroli untuk diamankan di sel tahanan Polsek setempat.

Terpisah Kapolsek Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan IPTU AA Johra ketika dikonfirmasi seputar kasus tersebut, Kapolsek mengaku, saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Polsek Oba, dan rencananya pagi ini, pelaku bakal digiring ke Mapolres Kota Tidore kepulauan.

“Terduga sementara di amankan di polsek, rencana pagi ini kami geser ke polres tidore ke bagian unit PPA,” terang Kapolsek mengakhiri,” (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by