LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Pencuri Laptop Dirumah Warga, Satu Pemuda di Ternate Terancam Dihukum 7 Tahun Penjara

Senin, 1 Juni 2020 | 3:38 pm
Reporter: Samaun Alkatiri
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1216
Pelaku (Berdiri di Belakang) saat diamankan Polsek Kota Ternate Selatan (Foto Maun Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com- Kepolisian (Polsek) Sektor Kecamatan Ternate Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian berinsial (NG) disertai barang bukti berupa satu buah leptop merek Accer dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk membongkar pintu dirumah salah satu warga kelurahan jati Kecamatan Ternate Selatan.

Kapolsek Kecamatan Ternate Selatan Inspektur Polisi Satu (IPTU), Supriyadi dalam rilis yang diterima Liputan-Malut.com, Senin (01/06/2020) mengatakan kronologis kejadian ketika korban warga kelurahan Jati yang hendak bepergian keluar rumah, pelaku (NG) sudah mengintai gerak gerik korban saat mengunci pintu rumah, disaat korban beranjak pergi pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membongkar pintu bagian samping rumah korban karena merasa aman pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil sebuah leptop merek Accer langsung dibawah kabur, setelah mendapat laporan Intel Polsek dibeck up Polres Kota Ternate menuju ke TKP dan menjemput pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kecamatan Ternate Selatan.

“Setelah pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik ditempat Kejadian perkara pelaku (NG) langsung ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan saksi di TKP mengarah pada pelaku, tahapan penyidikan kasus tindak Pidana pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi /20/III/2020/Polsek tanggal 9 Maret 2020,”tandas Kapolsek

Menurut Kapolsek, dari perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara 7 Tahun. “Saya menghimbau kepada masyarakat diwilayah Hukum Kecamatan Ternate Selatan selalu berhati hati menjaga barang berharga karena ditengah pandemi Covid 19 semua orang susah tidak ada lapangan pekerjaan sehingga kondisi ini semakin memprihatinkan yang kadang kala membuat orang nekat berbuat sesuatu yang bertentangan dengan Hukum,” himbau Kapolsek mengakhiri (Maun)

Berita Lainnya

It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by Velocity Developer