LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Ditreskrimsus Polda Malut Klaim Banyak Tuntaskan Kasus Perbankan

Senin, 11 Mei 2020 | 9:48 pm
Reporter: WB Liputan Malut
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 443

TERNATE,LiputanMalut.com- Sebanyak 22 kasus sejak tahun 2017-2020 yang ditagani Subdit II Fismodev dan Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Malut AKBP TRI Okta Hendri Yanto  mengatakan, di tahun 2017 ada 4 target perkara yang diselesaikan, 8 perkara dan di tahun 2018 naik target 16 perkara baik di bidang perbankan maupun Cybercrime diselesaikan.

“Sebanyak 22 kasus dan di tahun 2019 Cybercrime sudah berdiri sendiri, tapi Subdit II fokus menangani kasus perbankan dan menjadi target 7 perkara yang dicapai 12 perkara,” kata Edi di ruang kerjanya, Senin (10/5/2020).

Edi mengatakan, dari sekian penanganan perkara yang ditangani dan yang menonjol, artinya menonjol itu kasusnya biasa-biasa saja, namun pihaknya membutuhkan waktu yang singkat maupun waktu lama. Seperti menangani kasus pornografi maupun pencemaran nama baik yang diunggah di halaman Facebook. Tersangka melarikan diri ke Jakarta dan daerah besar tersangka berpindah-pindah tempat, dalam kurun waktu 10 hari polisi berhasil menangkap tersangka .

“Penangkapan itu merupakan hasil kerja sama dengan rekan-rekan di bareskrim Polri dan tersangka berhasil dibawa pulang ke Malut dan diproses hukum, tersangka kasus tersebut saat dilakukan penangkapan terjadi perlawanan, tidak hanya dengan petugas namun dengan masyarakat juga,” katanya.

Lebih lanjut kata Edi, tersangka mau melarikan diri dengan cara merampas kendaraan masyarakat, hanya saja polisi sudah lakukan tindakan keras dan sudah terukur, sehingga tersangka berhasil diringkus, selain itu, ada satu perkara penghinaan terhadap institusi Polri dengan Tersangka salah satu oknum ASN sudah tuntas di tahun 2018 lalu.

“Kasus perbankan juga sudah banyak, kasus perbankan sifatnya usaha perorangan maupun atas nama badan usaha serta perbankan Konvensional. Seperti kasus investasi Karapoto yang tidak memiliki izin dari Pimpinan Bank Indonesia (BI), sudah banyak kasus yang kami tuntaskan dan melibih target,”pungkasnya (WB)

Berita Lainnya

It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by