LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Diduga Dapat Tekanan dan Janji, Tim Penasehat Setya Budi Akan Proses Hukum Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halteng

Selasa, 25 Mei 2021 | 7:31 pm
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 701
Tim penasehat hukum Setya Budi (Foto WB Liputan Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Setya Budi tersangka dugaan korupsi proyek pembuatan Asrama Pesantren Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tahun anggaran 2016, mengaku akan memproses, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer karena diduga mendapatkan tekanan saat dirinya diperiksa.

Hal ini disampaikan oleh tim penasehat hukum Setya Budi tersangka Asrama pasantren Halteng, Eric S Paat, Ricky Moningka, Muhammad Thabrani, Iskandar Yoisangadji dan Sartono saat pres konferensi pada, Selasa (25/5/2021).

Ketua tim penasehat hukum, Eric S Paat mengatakan untuk kasus ini hingga pihaknya mengekspos karena diduga klainya mendapat tekanan dan janji oleh Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer saat menjalani pemeriksaan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 13 Januari 2021 sebagai mana surat panggilan saksi nomor : B-02/Q.2.15/Fd.1/01/2021 tanggal 8 Januari 2021.

Kata dia, dalam pemeriksaan tersebut sesuai keterangan yang diperoleh tim kuasa hukum diduga Kasi Pidsus menekan kepada Setya Budi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta saat menjalani pemeriksaan.

“Klain kami saat diperiksa dijanjikan kalau klain kami hanya akan menjadi saksi saja dalam perkara tersebut namun nyatanya klain kami ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasi Pidsus Kejari Halteng sesuai surat perintah Kepala Kejari Halteng nomor : Print-01/Q.2.15/Fd.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021,” ungkap Eric kepada wartawan.

Dia juga mengaku, atas kasus ini tim hukum menilai BAP tersebut tidak sah karena Satya Budi berada dalam tekanan dan diberi janji saat diperiksa.

Olehnya itu lanjut Eric atas kasus ini Kasi Pidsus Kejari Halteng akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan atas dugaan adanya tekanan dan janji yang diduga dilakukan penyidik Eka Yacob Bayer terhadap Setya Budi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Kita ada semua bukti berupa rekaman dan bukti lain dalam laporan tersebut yang merugikan klian kami maka kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan Kasi Pidsus Kejari Halteng ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan atas kasus ini,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer ketika dihubungi wartawan mengaku, untuk kasus tersebut saat pemeriksaan tidak ada janji melainkan pemeriksaan itu hanya disampaikan kepada tersangka Setya Budi agar lebih jujur dan itu penyidik bisa perhitungkan kejujuran tersangka ini.

“Kita tidak janji kepada dia namun kita hanya menyampaikan kepada dia kalau pemeriksaan bila jujur maka lebih baik dan itu kita bisa perhitungkan kejujuranya,” kata Eka

Dia juga mengaku, dalam pemeriksaan itu memang yang bersangkutan jujur soal transaksi keuangan dan dari hasil pengakuannya semua uang masuk ke rekening tersangka Alfha Yendra ternyata dalam penyelidikan kasus ini proyek tersebut semua uang masuk ke rekening Setya Budi dan itu sesuai hasil PPATK semua uang masuk ke Setya Budi.

“Dari hasil pemeriksaan kita PPATK semua uang masuk ke rekening dia dan itu langsung kita tetapkan dia sebagai tersangka terus apa yang salah,” katanya.

Eka juga menyebut, jika mereka merasa keberatan dan ingin melaporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan itu urusan mereka namun penyidik Kejaksaan Negeri Halteng bekerja sesuai prosedural.

“Kita menetapkan tersangka sudah sesuai prosedur jika hari ini kita tetapkan tersangka dengan imbalan terima suap itu jelas kita salah namun ini kita menetapkan tersangka sudah sesuai mekanisme dan sekarang kami sudah menahan yang bersangkutan terus apa yang salah,” pungkasnya. (WB)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by