LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tim Kuasa Hukum Tegaskan, Welhelmus Tahalele Bisa Ikuti Pilkada 2020

Selasa, 30 Juni 2020 | 8:23 am
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 618
Tim kuasa hukum Welhelmus Tahalele (Foto Red Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – Bakal Calon (Balon) Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Welhelmus Tahalele pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, menyikapi isu tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena di anggap calon Narapidana (Napi).

Tim Hukum Welhelmus Tahalele FASTU LAW FIRM dan Associate Fadly S. Tuanany mengatakan, sebagai tim kuasa hukum mempertegas Welhelmus Tahalele bisa mengikuti Pilkada 2020 di Kabupaten Haltim.

“Kami telah menyurat di menyurat ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesi (KPU RI) terkait dengan status beliau (Welhelmus Tahalele) akan tetapi, pada prinsipnya KPU RI hanya memberi jawaban, yang sifatnya normatif seluruh ketentuanya mengarah paka PKPU NO 1 Tahun 2020, tentan putusan Mahkama Konstitusi (MK),” Jelas Fadli S. Tuanany didampingi Syafrin S Aman. Risky Tehupelasury, dan Sulardin Buton SH. Senin (29/06/2020)

Fadli menambahkan, pada dasarnya Welhelmus Tahalele tidak di hukum di atas lima tahun, tetapi hanya di hukum empat tahun, dan hanya menjalani masa hukumanya hanya dua tahun tiga bulan. Pihaknya juga telah melakuka kajian tentang isu yang beredar, menurutnya hanyalah wacana liar.

“Beliau tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh hukuman tetap, karena melakukan tindak pida yang di ancam lima tahun penjara atau lebih, beliau tidak sampai di posisi itu,” Tegasnya.

Fadli bilang, jika kedepanya beberapa partai yang mencalonkan Welhelmus Tahalele sebagai Calon Bupati di Kabupaten Haltim, Welhelmus Tahalele sebagai kandidat terkuat dan bisa mengimbangi Petahana saat ini.

“Itulah ketakutan yang ada, sehingga munculnya wacana saat ini, jadi kami pertegas pada Pilkada 2020 ini, beliau bisa dan siap mencalonkan diri sebagai Bupati Haltim,” Cetusnya.

Saat ini kata Fadli, Balon Welhelmus Tahalele sedang melakukan lobi Partai, dan setelah pendaftaran di KPU Kabupaten Haltim, di lihat perkembanganya seperti apa, di terima sebagai Calon Bupati (Cabup) atau tidak.

“Saat ini, beliau masih melobi partai-partai besar, dan setelah pendaftaran kita lihat seperti apa, tapi pada prinsipnya kami akan menempuh jalur itu, karena ini menyangkut hak politik beliau, karena hak politik beliau tidak di cabut,” Jelasnya.

Sementara itu Balon Bupati Haltim  mengatakan demi nama baik keluarga dan nama baik dirinya maupun kepentingan masyarakat Haltim, peraturan memperbolehkan dirinya bertarung di Pilkada 2020 ini, dirinya siap maju bertarung.

“Jika peraturan ini memperbolehkan saya maju bertarung, saya siap bertarung, yang saya ingin maju bertarung, karena saya tahu persis dukungan masyarakat,” Ucapnya.

Anggota DPRD Provinsi Malut itu bilang, survei dari beberapa partai besar hasilnya dirinya tertinggi dari Balon di Kabupaten Haltim.

“Hasil survei dari beberapa Partai besar, saya lebih tinggi dari semuanya, itu yang membuat saya lebih bersemagat untuk maju pada Pilkada ini,” Pungkasnya. (Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by