LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Terkait Pengusiran Wartawan, LSM LIRA Indonesia Desak PT IWIP Berikan Sanksi Kepada Jonan

Selasa, 23 Februari 2021 | 8:54 am
Reporter: Ade Kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1193
Gubernur LSM (LIRA) Indonesia Maluku Utara, Muchsin Saleh Abubakar, SH. MH

TERNATE,Liputan-Malut.com Pengusiran paksa yang dilakukan oleh Kepala Security,  PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), terhadap beberapa orang insan pers yang hendak melakukan peliputan, agenda kunjungan kerja Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia Maluku Utara, Muchsin Saleh Abubakar, SH. MH, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Security PT. IWIP adalah sebuah tindakan yang tidak mencerminkan jati diri sebagai seorang pemimpin.

“Jonan selaku Kepala Security harusnya paham dimana batas kewenangannya, dikarenakan Jonan ditugaskan hanya untuk pengamanan bukan pengambil keputusan, untuk itu pihaknya berharap HRD dan Managemen PT. IWIP, memiliki itikad baik untuk meminta maaf secara terbuka, kepada publik khususnya insan pers Maluku Utara,”Desaknya.

Muchsin menegaskan, Kalaupun permohonan maaf ini, tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, terkait dengan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Kepala Security PT. IWIP terhadap wartawan, patut di duga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh perusahaan tersebut,”terangnya.

Dikatakan, tugas pers bukan hanya sebagai kontrol dan pengawasan terhadap bobroknya kebijakan PT. IWIP tetapi lebih khusus, pers bertanggungjawab juga kepada masyarakat, yang membutuhkan Informasi yang valid, sehingga tidak ada kebohongan yang sengaja dibungkus rapi oleh pihak perusahaan,”ujarnya.

Muchsin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Maluku Utara ini, berharap agar menegemen PT. IWIP tidak menyepelekan hal ini, dengan cara membungkam informasi untuk teman-teman wartawan, dengan memanggil dan memberikan sangsi tegas kepada Jonan sesuai dengan aturan main perusahan, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.

Jonan harus di panggil dan diberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan main perusahan, jika tidak maka kejadian serupa akan terulang kembali, sehingga kerja-kerja para insan pers puan akan terus dihambat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” tutupnya. (Ade/red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by