LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Tamperak Sebut Aliran Dana 600 Juta Ke PUPR Kota Ternate Tabrak Aturan 

Jumat, 13 Agustus 2021 | 7:38 am
Reporter: Ade H kaidati
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1034
Ketua Tamperak. Muhamad kaisar Afendi

TERNATE,Liputan-Malut.com- Pengelolaan Anggaran 600 juta oleh Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kota Ternate, dari Proggram pengelolaan dan sistem air limbah dengan aitem kegiatan proyek pembangunan tangki septik skala komunal tahun 2021, berlokasi di Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara mendapat sorotan dari salah satu Lembaga anti korupsi Tamen perjuangan Rakyak Provinsi Maluku Utara (Tamperak).

Ketua Tamperak. Muhamad kaisar Afendi kepada medya ini Jumat (13/08/2021) mengatakan, proyek dengan sumber anggaran swakelola (DAK) Kota Ternate itu diduga tidak sesuai mekanisme penggelolannya sebagaimana yang tertuang dalam juklat proyek tersebut, karena pengelolaan anggaran dikelolah oleh Dinas PUPR Kota Ternate, padahal sesuai aturan anggaran ratusan juta itu harus di kelolah oleh Kelompok swadaya masyarakat (KSM) didampingi fasilitator dan Dinas PUPR Kota Ternate,” Tegasnya.

Muhammad mengatakan, jika Dinas PUPR Kota Ternate berkilah tidak kelolah anggaran itu dan sekiranya aliran anggaran itu dikelolah oleh fasilitator lapangan yang dikontrak oleh Dinas PUPR Kota Ternate tentunya telah melenceng dari aturan juklak yang ditetapkan, dan Dinas PUPR sebagai fungsi kontrok dari pekerjaan pembangunan itu harus menegur fasilitator yang telah melakukan pekerjaan diluar fungsi mereka, karena megambil kendali pengelolaan anggaran, maka Dinas PUPR Kota Ternate jangan ikut diam ketika ada pelaporan dari masyarakat, Kelurahan maupun dari media sosial,”Kecamnya.

Ia menegaskan, fungsi fasilitator hanya mendampigi KSM, memberikan petunjuk dan arahan di lapangan, serta membuat pelaporan dari hasil pekerjaan pembagunan yang sudah selesai, bukan kelolah anggaran pembagunan, misalkan ambil alih keuangan oleh fasilitator menjadi kesepakatan bersama, tentunya melalui mekanisme, yakni musyawarah bersama tertuang dalam bukti berita acara yang di tandatangani bersama, jangan secara lisan, ditakutkan ketika terjadi sesuatu maka KSM yang disalahkan,” tandasnya.

Ia meminta Dinas PUPR Kota Ternate harus mengikuti atuaran yang berlaku sebagaimana petunjuk pelaksanan di dalam juklat, dan anggaranya harus di berikan kepada KSM untuk kelolah kegiatan pembagunan, karena itu sudah menjadi tanggung KSM yang telah di angkat oleh masyarakat sekaligus memberikan kepercayaan terhadap mereka, funggsi dari Dinas PUPR dan fasilitator lapangan hanya mendampigi,” imbaunya. (Deka/Red)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by