LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

PT. LBP Diduga Tunggak Hak Karyawan Dan Tidak Berikan THR

Senin, 18 Januari 2021 | 9:27 pm
Reporter: Wb
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 842
Aktivitas PT. langgang buana Perkasa di salah satu Bandara (Foto Wb Liputan-Malut)

TERNATE, Liputan-Malut.com – PT Langgang Buana Perkasa (LBP) diduga menunggak hak karyawan.Pasalnya, Perusahan jasa yang bergerak di bidang pelayanan service atau pelayanan pesawat udara di darat serta Counter Cek Inn sampai dengan bongkar muat penumpang ini diketahui belum membayar hak karyawan di bulan desember tahun 2020. Bahkan ada informasi terbaru THR para pekerja pun tidak lagi diberikan.

“Bulan desember tahun 2020 PT langgang Buana Perkasa belum membayar gaji kami. Bahkan THR juga tidak lagi dibayar,”Kata salah satu Karyawan PT Langgang Buana Perkasa yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Senin (18/01/2020).

Menurutnya, keputusan PT Langgang Buana Perkasa ini yang tidak membayar THR serta gaji itu tidak dirundung dalam rapat. Padahal ini berkaitan dengan hak-hak Karyawan. Untuk itu, kebijakan ini merupakan kebijakan sepihak yang merugikan banyak orang.

“Ini tiba-tiba tidak dibayar baru dibuatkan berita acara bahwa mereka setuju dengan sistem pembayaran gaji dari pihak Maskapai,”Katanya.

Dia menjelaskan, keputusan syarat administrasi itu tidak dipenuhi hingga saat ini. Hal ini pernah disampaikan ke dinas tenaga kerja (Disnakertrans) untuk guna ditindaklanjuti.

“Saya sendiri tidak setuju dengan kebijakan ini karena bagaimana pun kami karyawan juga punya kepentingan dan atau keperluan lain sehingga tidak bisa di tunda. apalagi sebagian besar karyawan bukan penduduk asli Ternate yang masih bergantung hidup di kos-kosan,”Ungkapnya.

Masalah ini Kata dia, sejak bulan Agustus 2020 dan sudah diselesaikan. Tetapi berjalannya waktu di Bulan desember tidak lagi dibayar. Bahkan terus ada ancaman-ancaman pemecatan.

“Kalau kemarin di Bulan Agustus ada sebagian yang dibayarkan karena kebutulan Air Lands sudah bayar kemudian ada yang sampai tertunda dan dibayarkan sampai akhir September terima gaji,”keluhnya.

Untuk besaran gaji karyawan lanjut dia, berfariasi, karena efektivitas yang di hitung disana bukan seperti kita yang full time 8 jam.

“Misalnya orang-orang operasional di lapangan itu semacam petugas bongkar muat bagasi. Mereka kan dihitung per landing itu 45 menit jadi per hari katakanlah 5 pesawat berarti total 90 menit per hari berarti hanya 1 jam 30 menit. Tapi sekarang jam terbang pesawat sudah semakin banyak, ada Maskapai Sriwijaya, garuda dll,”Paparnya.

Meski demikian, Disentil terkait keterlambatan pembayaran gaji dirinya mengaku, pihak PT Langgang buana hanya berlasannya menunggu pembayaran dari Maskapai ke perusahan baru perusahan yang membayar gaji Karyawan.

“Harusnya pihak perusahan punya uang flash Money untuk menangani gaji. Sehingga tidak ada keterlambatan karena ini merupakan hak karyawan,”Tandas dia seraya menambahkan untuk masalah hak Kariyawan ini seluruh bandara yang dikelola PT Langgang Buana Perkasa.

Diketahui, PT langgang Buana perkasa telah mengelolah selain Bandara Babullah Ternate ada juga handle 8 bandara yakni Bandara Halsel, Gorontalo, Morotai, Melong, Naha, Dobo, dan Kumala.

Sementara itu, Menager Umum PT langgang Buana Perkasa, Bahtiar Husni saat dikonfirmasi membantah bahwa tidak ada masalah soal hak karyawan.

“selama menjabat Menager umum PT langgang buana perkasa sejak bulan januari tidak ada keberatan maupun komplen dari Kariyawan,”Jelas Bahtiar.

Kata dia, jumat kemarin membuat rapat dengan masing-masing koordinator devisi dan Menager PT langgang buana perkasa tidak ada keluhan maupun keberatan yang diungkapkan termasuk menyangkut THR.

“Yang diungkap adalah masalah tehnis operasional dan saat ini perlahan-lahan dibenahi sistem yang ada,”Jelasnya.

Kendati demikian, ia mengaku untuk gaji Karyawan ada keterlambatan tetapi tidak ada keberatan dari Karyawan.

“Kalau ada keberatan akan disampaikan dalam grup. Karena perusahan punya Grup. Tetapi sampai saat ini belum ada keberatan,”Ungkapnya.

Bahtian juga mempersilahkan, bagi karyawan kalau ada keberatan silahkan mengadukan ke Dinas tenaga kerja (Disnakertrans). Karena itu ranah Disnaker biar diselesaikan dengan prosedur.

“Kami juga kemarin dipanggil oleh Disnaker untuk klarifikasi. Olehnya tidak lagi ada masalah,”tandasnya. (Wb)

Berita Lainnya

 

© 2020 liputan-malut.com. All Rights Reserved.

Redaksi - Tentang Kami - Pengumuman

Design by