LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Korupsi Biaya Operasional Penyuluh, Mantan Bendahara Dispetan Malut Masuk Bui

Rabu, 24 Juni 2020 | 6:20 am
Reporter: WB Liputan Malut
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 806

TERNATE,Liputan-Malut.com- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menahan satu tersangka WM, mantan bendahara Dinas Pertanian (Distan) Malut.

WM ditahan dalam perkara dugaan penyalahgunaan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) Pertanian PNS, THL-TBPP dan Honorarium THL-TBPP di Distan Malut, menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN pada 2018.

”hari ini (kemarin) dilakukan penyerahan tersangka WM dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Tidore,”kata Dirreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis Suhaili, ketika dikonfirmasi wartawan melalui via whatsAp, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, atas perbuatan tersangka WM selaku bendahara pengeluaran Distan Malut, sehingga BOP Pertanian PNS, THL-TBPP dan Honorarium THL-TBPP yang belum dibayarkan kepada yang berhak mengakibatkan terjadi kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil PKN dari BPKP Perwakilan Malut sebesar Rp. 1.243,600.000,00.

“Tersangka sesuai di tingkat penyidikan kuat dugaan menggunakan sebagian dana biaya operasional penyuluh pertanian PNS, THL-TBPP dan Honorarium untuk keperluan pribadinya,”ujar Suhaili

Lanjutnya, tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Soasio selama 20 hari kedepan, terhitung sesuai hari penahanan tersangka. “Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 8 Undang Undang tindak pidana korupsi,”pungkasnya (WB)

Berita Lainnya