LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Konoras Soroti Pengelolaan Anggaran 2 Milyar Oleh SPSI PT. IWIP, Bisa Saja Berujung Pidana

Senin, 13 September 2021 | 12:11 pm
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 1465
Praktisi Hukum dan Pengacara Senior Maluku Utara, Muhammad Konoras (Foto Redaksi Liputan Malut)

TERNATE,Liputan-Malut.com Pengacara Kondang Maluku Utara Muhammad  Konoras menyoroti terkait pengelolaan anggaran senilai Rp.2 Milyar hasil keringat para buru yang di setor/bulan ke DPC SPSI di lingkup Perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang diberitakan medya ini beberapa waktu lalu melalui statemen salah satu LSM Kabupaten Halmahera Tengah sebut saja LSM Gele Gele  yang diketuai Husen Ismail.

Ditemui belum lama ini diruang kerjanya Direktur Konsorsium Maku Waje ini mengingatkan kepada pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) baik ditingkat DPD, pengurus Kabupaten Halmahera Tengah hingga ke tingkat DPC di Perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Halteng agar dapat melaporkan iruan buruh sebesar Rp. 30 Ribuh yang disetor/bulan ke pengurus SPSI.

“Harusnya Ketua atau sekertarisnya, setiap bulan atau triwulan ataupun 6 bulan, mempertanggungjawabkan dana tersebut kepada pekerja,”Ujarnya Konoras.

Konoras menambahkan, serangkaian insiden yang menimpa pekerja tambang, kendati diketahui namun jarang didengar, hak asasi para pekerja ditempuh berdasarkan UU 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja, padahal UU secara tegas menyoal tentang pemberian perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,”ujarnya

Kata Conoras, pekerja patut menaruh kecurigaan, bisa saja ditumpangi dengan sesuatu sehingga SPSI menyembunyikan dan tidak melaporkan hak hak para buruh tersebut, karena menurut Konoras apabila peserta atau buruh merasa dirugikan, maka pekerja bisa menempuh jalur hukum, entah mau pidana atau apalah, sebab ini merupakan suatu kewajiban bagi pengurus SPSI,”tegasnya.

Menurutnya, pengurus SPSI bisa dipidana lantaran SPSI mengemban
kewajiban untuk sampaikan informasi, begitupun sama halnya dengan buruh, mereka berhak mendapatkan informasi kejelasan penggunaan uang iuran sesuai kentutan berlaku, karena uang itu milik para pekerja kemudian diserahkan kepada SPSI demi kepentingan mereka para buruh,”tandasnya.

Ditegaskan apabila ketidakterbukaan laporan iuran, dibiarkan berjalan berlarut-larut, tanpa dipedulikan serangkaian hak buruh, maka dapat dikategorikan masuk dalam perbuatan yang tidak melaksanakan kewajiban, disitu diuraikan bisa saja pengurus SPSI ini ditindak secara perdata, semisal adanya pemberian ganti rugi, maupun pidana, seperti halnya penipuan dan penggelapan,”Tutupnya. (Red)

Berita Lainnya