LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Kepsul

Sabtu, 15 Mei 2021 | 8:12 pm
Reporter: Mit
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 882
Gambar ilustrasi pengeroyokan (Fpto Mit Liputan Malut)

SANANA, Liputan-Malut.com – Polsek Mangoli Barat telah mendalami kasus pengeroyokan salah satu wartawan biro Kabupaten Kepulauan Sula, dari media online metro7.co.id, La Ode Hizrat Qasim, di Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara.

Kasus pengeroyokan wartawan tersebut terjadi pada Jumat kemarin sekira pukul 19:20 Wit, dimana saat korban melintasi jalan raya, tepatnya di Dusun III Desa Falabisahaya. Ketika korban melihat adanya insiden perkelahian, diduga massa yang bentrok dalam keadaan mabuk, diantaranya berasal dari kompleks Lorket dan kompleks Biskam, Desa Falabisahaya.

Korban kemudian mencoba mencegat salah satu orang yang dikenalnya untuk mengakhiri bentrok tersebut. Namun nasib berbeda, korban kemudian dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK) dari gerombolan massa.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke kantor Polsek Mangoli Barat, untuk ditindaklanjuti.

“Kasus tersebut, Polsek Mangoli Barat, berhasil mengambil keterangan dari 2 oknum yakni O dan W, yang terlibat dalam insiden perkelahian tersebut,”kata Bripka Jamal.

Bripka Jamal juga mengatakan, selain periksa dua saksi. Pihaknya telah telah menerima pengaduan dari korban dan menyampaikan kepada korban. Untuk melakukan visum sehingga diproses lebih lanjut.

“Jadi, langkah-langkah dari kami anggota yang jaga (piket) ini, kami sudah bikin permintaan visum serta laporan polisi telah dibuat. Jadi tadi pak Kapolsek bilang nanti pengembangannya kedepan di Reserse (Polsek setempat),” ungkap Bripka Jamal Jumat kemarin.

Dari kasus ini, kata Jamal, merupakan kasus penganiayaan. Sementara oknum pelaku pengeroyokan tersebut dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

“Dalam pasal 351 poin pertama berbunyi, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”tutupnya. (Mit)

Berita Lainnya