LIPUTAN-MALUT.com
NEWS TICKER

MUI Kepsul Putuskan Sholat Idul Fitri Tetap Dilaksanakan Dengan Protokol Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2020 | 11:05 am
Reporter: Red
Posted by: LIPUTAN MALUT
Dibaca: 444
Ketua MUI kepsul Drs H Abdurrahman Kharie (Foto Wan Liputan-Malut)

SULA, Liputan-Malut.com Menyambut hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tahun 2020, dan bertepatan masa pendemi virus corona atau covid-19, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menggelar rapat bersama tim gugus tugas covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pimpinan ormas Islam serta tokoh agama, kegiatan berlangsung di kantor Kemenag pada Kamis (13/05/2020) pekan lalu.

Ketua MUI kepsul Drs H Abdurrahman Kharie mengatakan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H tetap dilaksanakan di masjid dan mushollah, namun harus melaksanakan protokol kesehatan dan tetap mentaati himbauan Pemerintah.

“Sholat Idul fitri tetap di lakukan dengan pengamanan oleh aparat keamanan serta tim satgas tugas penanganan covid1-9,” kata Abdurrahman kepada wartawan, Kamis (22/5/2020).

Ia menambahkan, dalam persiapan menyambut 1 Syawal 1441 H, kemenag kepsul langsung melaksanakan rapat bersama Instansi terkait dan tim gugus covid19 itu berdasarkan penetapan hasil rapat koordinasi tersebut nomor : B-485.KK.27.5/HM.00.1/05/2020 tanggal 13 Mei 2020.

“Ketentuan umum berlaku untuk semua mesjid dan musollah pada desa yang di fungsikan untuk melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri 1441, “jelasnya

Lebih lanjut kata Abdurahman, untuk takbiran hanya dapat dilakukan dengan alat pengeras suara di mushala, mesjid dan di tiap-tiap desa, takbiran keliling dengan banyak orang masih belum diperkenankan. Pelaksanaan sholat idul fitri itu bakal di mulai pukul 07:30 WIT.

“Imam, Khatib dan Staf Syara yang bertugas harus di atur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan shalat Idul fitri dapat berjalan tertib sesuai waktu yang ditentukan,” katanya

Abdurrahman juga menambahkan, Setiap jama’ah yang hendak melaksanakan shalat Idul fitri dipastikan menggunkan masker dan sajadah di bawa masing-masing, jama’ah dengan status karantina tidak boleh melaksanakan shalat idul fitri di mesjid atau musalah.

“Jama’ah yang diperbolehkan shalat di M mesjid raya dianggap sehat, berusia remaja, dewasa dengan ketentuan umur diperkirakan di bawah 60 tahun. Sedangkan mereka yang berusia lansia, perempuan dan anak-anak tidak diperkenankan berjama’ah di Masjid raya melainkan berjama’ah di masjid desa masing-masing, “pungkasnya. (Red)

Berita Lainnya